Advertisement

Bantul Terapkan Tanda Tangan Elektronik

Ujang Hasanudin
Jum'at, 21 Juni 2019 - 17:02 WIB
Galih Eko Kurniawan
Bantul Terapkan Tanda Tangan Elektronik Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho (tiga dari kiri), dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Akta Kelahiran secara Online/ Terintegrasi antara Disdukcapil Bantul dan RSKIA Rachm di SMK Muhammadiyah 1 Bantul, Kamis (20/6/2019).- Harian Jogja - Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul resmi menerapkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk layanan dokumen kependudukan. Masyarakat nantinya tidak perlu lagi menunggu lama mengurus dokumen kependudukan karena tidak perlu menunggu tanda tangan kepala dinas.

Masyarakat juga tidak perlu ragu dengan keabsahan tanda tangan elektronik karena bisa diketahui dengan memindai melalui QR Scanner pada QR code. TTE merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7/2019 tentang Pelayanan Administrasi.

Advertisement

“Jangan khawatir TTE ini sudah terstandardisasi nasional dan sudah mendapat sertifikat dari Badan Siber dan Sandi Nasional,” kata Kepala Disdukcapil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho dalam acara Peluncuran Tanda Tangan Elektronik (KKE) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Akta Kelahiran secara Online/Terintegrasi Antara Disdukcapil Bantuk dan RSKIA Rachmi dan Sosialisasi Kartu Indonesia Anak (KIA) di SMK Muhammadiyah 1 Bantul, Kamis (20/6/2019).

Layanan yang sudah menggunakan TTE di Disdukcapil sejauh ini baru dokumen Kartu Keluarga (KK) dan akta keluarga. Sejak April sampai sekarang hampir 13.000 kepala keluarga (KK) sudah ditandatangani secara elektronik dan akta kelahiran sekitar 6.000-an. KK lebih banyak karena banyak yang perubahan data.

Sejak diterapkan TTE, kata Bambang, berkas pengajuan dokumen tidak lagi menumpuk di meja kerjanya. Sebab, tanda tangan sudah dilakukan secara elektronik dan dari Disdukcapil sampai kecamatan. Bahkan waktu pengajuan hingga penerbitan KK bisa terlayani hanya beberapa jam.

Dalam kesempatan tersebut, Disdukcapil juga menandatangani kerja sama layanan penerbitan akta kelahiran dengan Rumah Sakit Khusus Anak (RSKIA) Rachmi Jogja. Acara tersebut juga sekaligus sosialisasi penerbitan KIA yang dihadiri sekitar 78 kepala sekolah Taman Kanak-Kanak dan SD di Bantul. Disdukcapil menganggap peran sekolah sangat penting dalam mempercepat jangkauan KIA. Saat ini dari 220.000 wajib KIA baru tercaai sekitar 140.000 KIA.

Sejumlah narasumber hadir dalam sosialisasi KIA ini. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Bantul, Alimin Ribut Sujono dan Ketua Komisi A DPRD Bantul, Endro Sulastomo. “Akta lahir penting dan wajib. Itu bukti sebagai warga negara. Kalau tak ada akta bukan warga negara secara hukum,” kata Alimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement