Advertisement

Revitalisasi Jokteng, Pemda DIY Berpegang pada UU

Abdul Hamied Razak
Minggu, 23 Juni 2019 - 23:27 WIB
Budi Cahyana
Revitalisasi Jokteng, Pemda DIY Berpegang pada UU

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY mengklaim upaya pembebasan lahan untuk revitalisasi Pojok Beteng Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di sisi timur laut  atau Tembok Baluwarti berjalan sesuai dengan prosedur. Pemda terus membebaskan lahan sesuai aturan yang ada.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno, mengatakan tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan tim apprisal terkait dengan rencana pembebasan lahan sekitar Tembok Baluwarti. Hingga kini Pemda masih terus berupaya melakukan pendekatan kepada warga. "Masih berproses, semoga lancar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya saat dikonfirmasi Harian Jogja, Minggu (23/6/2019).

Advertisement

Meski begitu Krido masih enggan menyebut anggaran ganti rugi bagi warga di dalam beteng dan di luar beteng. Hanya, berdasarkan penuturan warga di sekitar untuk bangunan yang berada di atas tanah magersari, ganti rugi yang diberikan sebesar Rp3 juta per meter. Harga tersebut hanya untuk bangunan, sementara tanah dikembalikan kepada Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai pemilik.

Semua tanah magersari milik Kraton tersebut berada di dalam beteng. Total terdapat belasan kepala keluarga (KK) terdampak. Adapun harga ganti rugi yang dijanjikan untuk 13 KK masih belum disepakati. Belasan warga tersebut selama ini ada yang mengantongi sertifikat hak milik (SHM) dan sebagian lainnya hak guna bangunan (HGB).

Krido menepis anggapan tim apprisal memberikan harga yang tidak manusiawi. Menurutnya, proses yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Taksiran harga dilakukan oleh tim apprisal. "Semua sesuai dengan mekanisme dan peraturan undang-undang," kata Krido.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY, Aris Eko Nugroho, mengatakan ada kesepakatan antara pemerintah dengan warga yang menggunakan tanah magersari agar pengosongan lokasi dilakukan paling lambat Desember 2019. "Sudah ada kesepakatan dengan penghuni. Soal penentuan kami harus diskusi dengan mereka," katanya.

Untuk proses ganti rugi, kata Eko, merupakan wewenang dari Dispertaru DIY. Harga yang ditawarkan berdasarkan ketentuan tim apprisal. Tanpa tim apprisal Pemda tidak berani menentukan harga. Dia mengatakan dari 23 bidang tanah yang dibebaskan berdampak pada 35 kepala keluarga baik di Kelurahan Prawirodirjan maupun Panembahan. Sebagian merupakan tanah magersari dan sebagian sudah menjadi hak milik. "Kami berusaha memfasilitasi keinginan semua warga, namun semua harus sesuai regulasi, karena itu dasar kami bekerja, sesuai ketentuan," katanya.

Selain proses pembelian lahan, Pemda terus menyelesaikan penyusunan detail engineering design (DED). Jika seluruh persiapan lancar, maka pemugaran bisa dilakukan 2020.

Pemugaran tembok Baluwarti bertujuan untuk mengembalikan fasad bangunan tersebut pada fungsi awalnya. Bangunan beteng saat ini tertutup oleh bangunan warga sehingga tidak terlihat wujud aslinya. Kondisi tembok Baluwarti sisi timur laut berbeda dengan tiga pojok beteng lainnya yang mengelilingi Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Pemugaran pojok benteng menjadi bagian dari amanat undang-undang dan Perda Keistimewaan DIY, di mana pemerintah berkewajiban untuk menyelamatkan tradisi dan warisan leluhur. "Untuk desain pemugaran pada prinsipnya seperti tiga pojok beteng yang lainnya. Untuk bentuknya sampai saat ini desain yang disiapkan belum disetujui," katanya.

Direktur Pusat Studi Dokumentasi dan Pengembangan Budaya Kotagede, Ahmad Charis Zubair, menilai pemugaran Beteng Baluwarti perlu dilakukan. Selain memiliki nilai bersejarah, beteng juga bagian dari upaya melestarikan warisan budaya di Jogja. "Mengembalikan situs bersejarah itu sah-sah saja. Bangunan itu memiliki nilai historis. Revitalisasi apapun istilahnya, saya pikir wajar," katanya. Dia menjelaskan, benteng tersebut sempat dihancurkan oleh tentara Inggris. Itu bisa menjadi narasi atau catatan sejarah yang perlu disiarkan.

Sebelumnya, Yanto, salah seorang warga di sekitar Beteng Baluwarti mengatakan kesepakatan ganti untung yang dilakukan Pemda DIY bagi penduduk yang tinggal di pinggir jalan Ibu Ruswo dan Brigjen Katamso hingga kini belum selesai. Pasalnya, harga kompensasi yang ditawarkan oleh tim apprisal Pemda DIY dinilai tidak mencerminkan asa keadilan. "Selisih harganya sangat jauh dari permintaan warga," katanya, Kamis (20/6). Meski begitu, lanjutnya, warga tidak menolak dengan rencana Pemda untuk merevitalisasi tembok Baluwarti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement