Potensi Air Banyusoco 200 Liter per Detik, Terbuang Sia-Sia ke Sungai
Lebih dari 20 sumber air di Banyusoco, Gunungkidul, mengalir ke Kali Oya. Tujuh titik memiliki debit hingga 200 liter per detik.
Ilustrasi surat suara/Antara-Adeng Bustomi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Bawaslu Gunungkidul menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari terkait dengan kasus perusakan dan pembakaran surat suara Pemilu 2019 dengan terdakwa Mahardika Wirabuana Krisnamurti. Vonis kasus ini bakal dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Wonosari, Senin (24/6/2019).
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, mengatakan untuk kasus perusakan dan pembakaran surat suara jajarannya menyerahkan hasil sepenuhnya ke majelis hakim. Menurut dia, dari sisi proses bawaslu sudah melakukan tugas untuk memeriksa dan mengaji terkait dengan pidana pelanggaran pemilu. “Kita serahkan ke hakim dan apapun hasilnya, kami akan menghormati putusan tersebut,” kata Sudarmanto kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).
Dia menjelaskan untuk proses pembuktian dugaan tindak pidana pemilu dilaksanakan secara maraton. Sidang itu dimulai digelar Senin (17/6) rencananya berakhir pada Senin (24/6) dengan agenda pembacaan vonis.
Menurut Sudarmanto, tahapan sidang sama seperti kasus pidana lainnya. Selain pemeriksaan baik terhadap saksi maupun pelaku, juga dibacakan tuntutan terhadap ancaman pelanggaran. Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Pledoi dibacakan pada Kamis [20/6]. Di dalam pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan hukuman,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.
Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. Pasalnya di dalam sidang terdakwa hanya dituntut satu bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan satu bulan. “Terdakwa kooperatif selama proses sidang berlansung. Selain itu, tuntutan juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lebih dari 20 sumber air di Banyusoco, Gunungkidul, mengalir ke Kali Oya. Tujuh titik memiliki debit hingga 200 liter per detik.
Emil Audero masuk skuad Como 1907 untuk Liga Italia 2026/2027 dan akan mengenakan nomor punggung 12.
KPK menyita Rp764 juta dalam kasus dugaan korupsi PMB Unsoed, terdiri atas Rp665 juta tunai dan Rp99 juta saldo rekening.
Arsenal menang 3-0 atas Coventry City pada pekan pertama Liga Inggris 2026/27. Kai Havertz, Bukayo Saka, dan Martin Odegaard mencetak gol.
Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah lolos semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2026 dan mengamankan medali pertama Indonesia. Mereka akan menghadapi unggulan pertama asa
Tanggal 22 Agustus memperingati pembentukan BKR, Hari Korban Kekerasan Atas Agama, Hari Susu Nabati Sedunia, dan Rainbow Baby Day.