BPBD Gunungkidul Kaji Sinkhole Tileng Bersama Tim Undip
BPBD Gunungkidul menggandeng tim ahli Undip untuk mengkaji sinkhole di Tileng, Girisubo, yang terus melebar di area pertanian warga.
Ilustrasi surat suara/Antara-Adeng Bustomi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Bawaslu Gunungkidul menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari terkait dengan kasus perusakan dan pembakaran surat suara Pemilu 2019 dengan terdakwa Mahardika Wirabuana Krisnamurti. Vonis kasus ini bakal dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Wonosari, Senin (24/6/2019).
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, mengatakan untuk kasus perusakan dan pembakaran surat suara jajarannya menyerahkan hasil sepenuhnya ke majelis hakim. Menurut dia, dari sisi proses bawaslu sudah melakukan tugas untuk memeriksa dan mengaji terkait dengan pidana pelanggaran pemilu. “Kita serahkan ke hakim dan apapun hasilnya, kami akan menghormati putusan tersebut,” kata Sudarmanto kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).
Dia menjelaskan untuk proses pembuktian dugaan tindak pidana pemilu dilaksanakan secara maraton. Sidang itu dimulai digelar Senin (17/6) rencananya berakhir pada Senin (24/6) dengan agenda pembacaan vonis.
Menurut Sudarmanto, tahapan sidang sama seperti kasus pidana lainnya. Selain pemeriksaan baik terhadap saksi maupun pelaku, juga dibacakan tuntutan terhadap ancaman pelanggaran. Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Pledoi dibacakan pada Kamis [20/6]. Di dalam pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan hukuman,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.
Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. Pasalnya di dalam sidang terdakwa hanya dituntut satu bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan satu bulan. “Terdakwa kooperatif selama proses sidang berlansung. Selain itu, tuntutan juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul menggandeng tim ahli Undip untuk mengkaji sinkhole di Tileng, Girisubo, yang terus melebar di area pertanian warga.
Hari Keluarga Internasional 2026 menyoroti dampak ketimpangan sosial terhadap kesejahteraan anak dan kondisi keluarga.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa