Advertisement

Jelang Akhir Masa Jabatan Dewan, Setwan Alokasikan Rp432 Juta untuk Pesangon

David Kurniawan
Senin, 01 Juli 2019 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Jelang Akhir Masa Jabatan Dewan, Setwan Alokasikan Rp432 Juta untuk Pesangon Ilustrasi dana atau anggaran. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kesekretariatan DPRD Gunungkidul menyiapkan anggaran Rp432.900.000 untuk pesangon anggota Dewan yang masa tugasnya berakhir Agustus 2019. Pesangon yang diberikan tidak sama karena disesuaikan dengan jabatan masing-masing anggota.

Bendahara Kesekretariatan DPRD Gunungkidul, Suyono, mengatakan pemberian pesangon atau yang dikenal dengan uang jasa pengabdian wajib diberikan kepada seluruh anggota Dewan yang mengakhiri tugas. Hal itu berarti seluruh anggota, baik yang masih menjabat atau sudah dighanti melalui pergantian antarwaktu mendapatkan hak ini. “Yang jelas seluruh anggota Dewan yang aktif akan mendapatkan uang jasa pengabdian. Sedang untuk yang PAW juga sudah diberikan dan disesuaikan dengan masa kerja,” kata Suyono kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Advertisement

Dia menjelaskan untuk Dewan yang akan mengakhiri masa tugas pada Agustus 2019, kesekretariatan sudah mengalokasikan anggaran Rp432.900.000 untuk pesangon. Adapun rinciannya untuk jabatan ketua berhak mendapatkan pesangon enam kali uang representasi sebesar Rp2,1 juta, wakil ketua mendapatkan enam kali uang representasi sebesar Rp1,6 juta dan untuk anggota mendapatkan enam kali uang representasi sebesar Rp1,5 juta. “Yang tertinggi tetap ketua karena nilai uang representasi lebih besar dari anggota yang lain. Nantinya, uang jasa pengabdian masih dipotong pajak sebesar 15 persen,” katanya.

Menurut dia, pemberian pesangon merupakan hal yang wajib diberikan dan sudah berlangsung sejak masa jabatan anggota Dewan berakhir di periode-periode sebelumnya. “Ada mekanisme dalam pemberian dan semua disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi. Menurut dia, alokasi anggaran pesangon Dewan sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Rencananya dana diberikan setelah masa jabatan berakhir. “Semua anggota dapat pesangon tapi besaran yang diterima berbeda-beda,” kata Agus.

Dia menjelaskan untuk uang pesangon pagu anggaran sudah masuk dalam program kegiatan kesekretariatan DPRD yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2019. “Sudah ada dan nanti setelah purna akan diberikan ke masing-masing anggota,” katanya.

Agus menambahkan, untuk saat ini kesekretariatan mulai menyiapkan proses pelantikan anggota Dewan baru hasil Pemilu 2019. “Sudah mulai dan salah satunya koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan waktu pelantikan. Ini lantaran masa tugas Dewan saat ini berakhir pada hari libur, jadi koordinasi dilakukan untuk memastikan apakah pelantikan akan dimajukan atau dimundurkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement