Advertisement
Meski Caleg Belum Ditetapkan, Pelantikan Mulai Dipersiapkan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – KPU belum menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Meski demikian, hal itu tidak mengganggu persiapan pelantikan anggota dewan baru oleh Kesekretariatan DPRD Gunungkidul.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi mengatakan, masa jabatan anggota DPRD Gunungkidul periode 2014-2019 akan habis pada 10 Agustus mendatang. Sesuai dengan peraturan yang mengacu pada hasil pemilihan legislatif Pemilu 2019, maka akan terjadi proses pergantian anggota dewan.
Advertisement
Meski demikian, sambung Agus, jika mengacu pada agenda ini maka kesekretariatan DPRD mulai mempersiapkan untuk proses pelantikan dewan baru. Salah satu hal yang dipersiapkan adalah memastikan waktu pelantikan. Pasalnya, jika mengacu pada kalender, masa jabatan habis dewan lama jatuh pada hari libur sehingga tidak mungkin pelantikan dilakukan.
“Tanggal 10 Agustus jatuh hari Sabtu. Seharusnya sehari berselang dilantik dewan baru, tapi tangal 11 merupakan hari Minggu,” kata Agus kepada Harianjogja.com, Sabtu (29/3/2019).
Dia menjelaskan, untuk kepastian hari pelantikan, kesekretariatan DPRD akan berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri, apakah waktu pelantikan dimajukan atau diundur selama dua hari.
“Hasil konsultasi akan dijadikan pegangan. Kami juga masih menunggu adanya surat edaran yang dijadikan dasar dalam proses pelantikan,” ungkap mantan Kepala Satpol PP Gunungkidul ini.
Selain memastikan hari waktu pelantikan, kesekretariatan juga menyiapkan baju kedinasan bagi anggota dewan baru. “Nanti anggota terpilih akan diberikan fasilitas seragam baru. Sedang untuk dewan yang masa tugasnya berakhir akan mendapatkan uang jasa pengabdian,” katanya.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penetapan terhadap caleg terpilih hasil Pemilu 2019. Menurut dia, penetapan masih harus menunggu surat registrasi pengajuan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Informasi yang kami terima 1 Juli [Senin] akan keluar surat registrasi terkait dengan daerah yang ada sengketa pemilu dari MK. Jika memang ini benar dan di Gunungkidul tidak ada gugatan, maka KPU akan menetapkan pada 3 Juli,” katanya.
Menurut Hani, meski KPU belum menetapkan caleg terpilih, partai politik sudah bisa membuat estimasi terkait dengan perolehan kursi di DPRD berdasarkan hasil rekapitulasi suara. “Bisa dihitung karena dalam rekapitulasi sudah lengkap terkait dengan raihan suara partai maupun para caleg,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Yordania Tegaskan Larang Wilayah Udaranya Jadi Medan Tempur Iran vs Israel
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Terus Jajaki Sejumlah Parpol jelang Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Sebut Kantongi Nama Wakil
- Pemkot Jogja Bakal Tambah Kapasitas TPS 3R
- KPU Kota Jogja Siap Merekrut PPK-PPS untuk Pilkada 2024, Cek Caranya
Advertisement
Advertisement