Advertisement
Penetapan Caleg, KPU DIY Tunggu Keputusan MK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- KPU DIY belum bisa menetapkan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2019. Hal ini dikarenakan masih ada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan selama proses sengketa masih berlangsung di MK pihaknya belum bisa melakukan penetapan calon anggota legislatif terpilih. Apalagi untuk KPU DIY ada caleg dari PKB yang mengajukan PHPU ke MK. "Kemarin [MK] memutuskan (PHPU) soal Pilpres. Kami sudah mengecek di Buku Registrasi Perkara Konstitusi [BRPK], PHPU untuk Pileg DIY tercantum di BRPK," katanya kepada Harian Jogja, Senin (1/7/2019).
Advertisement
Meski pun sudah tercatat di BRPK, untuk tanggal sidang PHPU tersebut masih belum bisa dipastikan. Hamdan hanya menyebutkan tanggal pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU Caleg PKB asal DIY akan dilakukan oleh MK antara 9-12 Juli untuk PHPU Caleg dilanjutkan pemeriksaan persidangan antara 15-30 Juli. Untuk tahapan putusan akan dilakukan antara 6-9 Agustus. "Untuk kepastiannya [tanggal siding] kami masih menunggu," katanya.
Masih adanya sengketa di MK tersebut, kata Hamdan, berpengaruh pada tahapan penetapan caleg terpilih. Proses tersebut baru dapat dilakukan oleh KPU DIY setelah sidang putusan MK. "Ini berbeda dengan KPU Kabupaten dan Kota Jogja yang kemungkinan [petenapan caleg terpilih] dilakukan pada 3 Juli. KPU Kabupaten dan Kota Jogja masih menunggu surat dari MK bahwa tidak ada gugatan di KPU Kabupaten dan Kota Jogja," katanya.
Sekadar diketahui, Caleg PKB Fitroh Nurwijoyo Legowo mengajukan PHPU ke MK. Fitroh mempersoalkan hasil perolehan suara 25 TPS di Kulonprogo. Sebab ada perbedaan/selisih suara yang dihimpun antara dirinya dengan KPU selaku termohon. Beberapa suaranya di sejumlah TPS susut. Berdasarkan perhitungannya, di 25 TPS tersebut dia memperoleh 81 suara namun KPU (termohon) hanya mencatat 35 suara atau selisih 46 suara.
Perbedaan suara tidak hanya terjadi dengan KPU. Fitroh mengaku ada perbedaan/selisih suara dengan koleganya sesama Caleg PKB untuk DPRD DIY Hifni M Nasikh. Pihaknya menduga, ada penambahan jumlah suara yang diperoleh koleganya tersebut dan pengurangan jumlah suara yang diperolehnya di 26 TPS. "Surat permohonan (PHPU) ke MK tidak serta merta dimaknai kami tidak percaya terhadap kinerja KPU, khususnya KPU DIY. Apa yang kami sampaikan merupakan temuan-temuan di lapangan," katanya.
Fitroh berharap, upaya PHPU ke MK bisa menjadi sebuah contoh dan pembelajaran kepada masyarakat. Menurutnya, jika ada temuan-temuan dari peserta Pemilu dia meminta jangan hanya diperbicangkan. "Tapi mari kita lengkapi dengan alat bukti yang cukup dan dapat kita ajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai sebuah permohonan koreksi. Mengajukan permohonan ke MK itu bukan sesuatu hal yang tabu, dan caranyapun tidak sulit, asal mengikuti prosedur pengajuan yang ada," kata Fitroh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
Advertisement
Advertisement