Advertisement
Bangunan Cagar Budaya di Sleman Jadi Korban Vandalisme
Bangunan bekas jembatan kereta api Pangukan di tepi Jalan Pangukan, Desa Tridadi, Sleman, yang menjadi sasaran aksi vandalisme, Sabtu (6/7/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Bangunan bekas jembatan kereta api di tepi Jalan Pangukan, Desa Tridadi, Sleman, yang merupakan bangunan cagar budaya menjadi sasaran aksi vandalisme.
Pantauan Harian Jogja, Sabtu (6/7/2019), dua tiang penyangga jembatan yang membentang di atas Sungai Bedog pada ketinggian sekitar 20 meter itu dicoret menggunakan cat semprot pilox.
Advertisement
“Belum lama itu [kejadian pencoretan], saya juga tidak tahu siapa yang melakukan,” kata salah seorang warga Sudarmanto, 52, Sabtu.
Sudarmanto yang setiap hari melewati jalan itu pun menyayangkan aksi vandalisme tersebut, sebab menurut dia, bangunan cagar budaya itu belum lama ini baru diperbaiki. “Kan belum lama itu dicat berwarna putih,” ujar dia.
Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Aji Wulantara, mengatakan sesuai dengan SK Bupati Sleman pada 2018, Bangunan bekas jembatan kereta api Pangukan merupakan cagar budaya. Ia mengatakan, bangunan tersebut telah diperbaiki dengan mengecat ulang sekitar dua minggu lalu.
“Namun ternyata itu sudah dicoret-coret sekitar lima hari yang lalu,” kata dia. Ia mengatakan sesuai dengan Pasal 105 UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Kami menyayangkan vandalisme itu, karena sangat mengganggu apalagi di bangunan cagar budaya. Kalau tertangkap, itu pelakunya bisa dikenai pasal [pidana]. Ke depan, di sekitar situ akan kami pasang lampu yang lebih terang dan ditambah papan peringatan,” katanya.
Adapun terkait dengan kondisi cagar budaya secara umum di wilayah Sleman, menurutnya dalam kondisi terlindungi dan diayomi. Masyarakat bisa berperan dengan ikut serta mencegah perusakan bangunan cagar budaya.
“Kabupaten Sleman juga telah memiliki Perda No.15/2015 tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya, yang merupakan turunan dari UU RI No.11/2010 tentang Cagar Budaya,”jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Soeharto Dinilai Memenuhi Syarat Diusulkan Pahlawan Nasional
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 26 Okt 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kotak Styrofoam di Prambanan Sleman
Advertisement
Advertisement



