Advertisement

Promo November

Bangunan Cagar Budaya di Sleman Jadi Korban Vandalisme

Yogi Anugrah
Sabtu, 06 Juli 2019 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
Bangunan Cagar Budaya di Sleman Jadi Korban Vandalisme Bangunan bekas jembatan kereta api Pangukan di tepi Jalan Pangukan, Desa Tridadi, Sleman, yang menjadi sasaran aksi vandalisme, Sabtu (6/7/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Bangunan bekas jembatan kereta api di tepi Jalan Pangukan, Desa Tridadi, Sleman, yang merupakan bangunan cagar budaya menjadi sasaran aksi vandalisme.

Pantauan Harian Jogja, Sabtu (6/7/2019), dua tiang penyangga jembatan yang membentang di atas Sungai Bedog pada ketinggian sekitar 20 meter itu dicoret menggunakan cat semprot pilox.

Advertisement

“Belum lama itu [kejadian pencoretan], saya juga tidak tahu siapa yang melakukan,” kata salah seorang warga Sudarmanto, 52, Sabtu.

Sudarmanto yang setiap hari melewati jalan itu pun menyayangkan aksi vandalisme tersebut, sebab menurut dia, bangunan cagar budaya itu belum lama ini baru diperbaiki. “Kan belum lama itu dicat berwarna putih,” ujar dia.

Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Aji Wulantara, mengatakan sesuai dengan SK Bupati Sleman pada 2018, Bangunan bekas jembatan kereta api Pangukan merupakan cagar budaya. Ia mengatakan, bangunan tersebut telah diperbaiki dengan mengecat ulang sekitar dua minggu lalu.

“Namun ternyata itu sudah dicoret-coret sekitar lima hari yang lalu,” kata dia. Ia mengatakan sesuai dengan Pasal 105 UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Kami menyayangkan vandalisme itu, karena sangat mengganggu apalagi di bangunan cagar budaya. Kalau tertangkap, itu pelakunya bisa dikenai pasal [pidana]. Ke depan, di sekitar situ akan kami pasang lampu yang lebih terang dan ditambah papan peringatan,” katanya.

Adapun terkait dengan kondisi cagar budaya secara umum di wilayah Sleman, menurutnya dalam kondisi terlindungi dan diayomi. Masyarakat bisa berperan dengan ikut serta mencegah perusakan bangunan cagar budaya.

“Kabupaten Sleman juga telah memiliki Perda No.15/2015 tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya, yang merupakan turunan dari UU RI No.11/2010 tentang Cagar Budaya,”jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement