Kekeringan: Distribusi Air Bersih Pemkab Sleman Belum Maksimal
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Bangunan bekas jembatan kereta api Pangukan di tepi Jalan Pangukan, Desa Tridadi, Sleman, yang menjadi sasaran aksi vandalisme, Sabtu (6/7/2019)./Harian Jogja-Yogi Anugrah
Harianjogja.com, SLEMAN- Bangunan bekas jembatan kereta api di tepi Jalan Pangukan, Desa Tridadi, Sleman, yang merupakan bangunan cagar budaya menjadi sasaran aksi vandalisme.
Pantauan Harian Jogja, Sabtu (6/7/2019), dua tiang penyangga jembatan yang membentang di atas Sungai Bedog pada ketinggian sekitar 20 meter itu dicoret menggunakan cat semprot pilox.
“Belum lama itu [kejadian pencoretan], saya juga tidak tahu siapa yang melakukan,” kata salah seorang warga Sudarmanto, 52, Sabtu.
Sudarmanto yang setiap hari melewati jalan itu pun menyayangkan aksi vandalisme tersebut, sebab menurut dia, bangunan cagar budaya itu belum lama ini baru diperbaiki. “Kan belum lama itu dicat berwarna putih,” ujar dia.
Kepala Dinas Kebudayaan Sleman, Aji Wulantara, mengatakan sesuai dengan SK Bupati Sleman pada 2018, Bangunan bekas jembatan kereta api Pangukan merupakan cagar budaya. Ia mengatakan, bangunan tersebut telah diperbaiki dengan mengecat ulang sekitar dua minggu lalu.
“Namun ternyata itu sudah dicoret-coret sekitar lima hari yang lalu,” kata dia. Ia mengatakan sesuai dengan Pasal 105 UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Kami menyayangkan vandalisme itu, karena sangat mengganggu apalagi di bangunan cagar budaya. Kalau tertangkap, itu pelakunya bisa dikenai pasal [pidana]. Ke depan, di sekitar situ akan kami pasang lampu yang lebih terang dan ditambah papan peringatan,” katanya.
Adapun terkait dengan kondisi cagar budaya secara umum di wilayah Sleman, menurutnya dalam kondisi terlindungi dan diayomi. Masyarakat bisa berperan dengan ikut serta mencegah perusakan bangunan cagar budaya.
“Kabupaten Sleman juga telah memiliki Perda No.15/2015 tentang Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya, yang merupakan turunan dari UU RI No.11/2010 tentang Cagar Budaya,”jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai bisa menjadi jalan bagi SMK untuk keluar dari ketergantungan anggaran dan mulai membiayai pengembangannya sendiri
Polresta Jogja melengkapi berkas kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha dengan 147 saksi dan 13 tersangka.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.