Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Salah seorang penderita gangguan jiwa di DIY yang hidup dalam pasungan./Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL,–Wacana bebas pasung di wilayah DIY sudah dideklarasikan 2014 lalu. Namun hingga sekarang di wilayah Gunungkidul belum bisa bebas dari pemasungan.
Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul mencatat ada 42 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjalani hidup dalam pasungan. Padahal jika mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No.81/2014 tentang Pedoman Penanggulangan Pemasungan, setiap orang yang mengalami gangguan kejiwaan harus menjalani pengobatan hingga sembuh tanpa harus dipasung.
Kepala Seksi Bina Rehabilitasi Sosial Dinsos Gunungkidul, Winarto, mengatakan di wilayah Gunungkidul belum bisa bebas dari pemasungan. Namun dari sisi jumlah, ia mengklaim setiap tahunnya terus berkurang. "Untuk saat ini masih ada 21 penderita gangguan jiwa yang dipasung. Untuk sebaran ada di wilayah Kecamatan Saptosari, Nglipar, Panggang, Playen, Rongkop, Karangmojo dan Patuk," kata Winarto kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Menurut dia, masih adanya ODGJ yang dipasung karena ketidaktahuan keluarga. Oleh karena itu Dinsos terus berusaha memberikan pemahaman kepada keluarga agar penderita dapat menjalani perawatan. Namun demikian, kata Winarto, upaya tersebut tidaklah mudah karena proses evakuasi korban ke rumah sakit untuk penyembuhan harus mengantre. "Persoalan ini menjadi masalah, tapi kami akan terus berusaha. Untuk tahun ini kami ditargetkan membebaskan empat ODGJ yang dipasung," katanya.
Dia menjelaskan, tindakan pemasungan oleh keluarga dilakukan dengan dalih agar penderita gangguan jiwa tidak membayakan jiwa orang lain dan merusak apa yang ada di sekitarnya. Namun demikian, kata Winarto, apapun alasnya pemasungan tidak dibenarkan karena secara klinis penderita dapat disembuhkan dengan rutin menjalani pengobatan. “Ini yang akan kami sosialisasikan ke warga bahwa ODGJ dapat disembuhkan dan dapat hidup normal asal mau melakukan pengobatan secara rutin,” tutur dia
Psikiater Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Ida Rochmawati, menilai kasus pemasungan yang terjadi merupakan kasus lama yang diulang. Pada umumnya mereka pernah terakses layanan kesehatan jiwa namun tidak berlangsung secara berkelanjutan sehingga penyakit yang diderita kembali kambuh sehingga pihak keluarga memasung korban lagi. “Kesadaran masyarakat tentang kesehatan jiwa masih kurang. Jadi ini tantangan yang harus disosialisasikan sehingga kasus pemasungan dapat dihilangkan,” katanya.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Saptosari, Sadilem, mengatakan jajarannya terus memantau ODGJ yang dipasung. Menurut dia, seringkali alasan malu mebuat keluarga menyembunyikan penderita yang hidup dalam pemasungan.
Menurut dia, TKSK Kecamatan Saptosari terus menyosialisasikan upaya penyembuhan ODGJ termasuk di dalamnya larangan pemasungan. "Kami datang ke Dinsos Gunungkidul menyatakan bahwa para penderita gangguan jiwa bisa diberi obat secara gratis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 19 Agustus 2026, lengkap dari Stasiun Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 19 Agustus 2026 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Pascagempa NTT, 32 dari 33 titik longsoran telah ditangani. BNPB mencatat 68 orang meninggal dan 213 lainnya luka-luka.
SAC menggelar pameran 150 lukisan untuk merayakan HUT RI ke-81 sekaligus merespons dinamika global dan memperkuat pesan perdamaian.
Menkeu Purbaya memastikan pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat tak mengganggu fiskal. Defisit RAPBN 2027 tetap 2,40%.