Advertisement

Memprihatinkan! 42 Penderita Gangguan Jiwa di Gunungkidul Hidup Dalam Pasungan

David Kurniawan
Selasa, 09 Juli 2019 - 15:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Memprihatinkan! 42 Penderita Gangguan Jiwa di Gunungkidul Hidup Dalam Pasungan Salah seorang penderita gangguan jiwa di DIY yang hidup dalam pasungan. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL,–Wacana bebas pasung di wilayah DIY sudah dideklarasikan 2014 lalu. Namun hingga sekarang di wilayah Gunungkidul belum bisa bebas dari pemasungan.

Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul mencatat ada 42 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjalani hidup dalam pasungan. Padahal jika mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No.81/2014 tentang Pedoman Penanggulangan Pemasungan, setiap orang yang mengalami gangguan kejiwaan harus menjalani pengobatan hingga sembuh tanpa harus dipasung.

Advertisement

Kepala Seksi Bina Rehabilitasi Sosial Dinsos Gunungkidul, Winarto, mengatakan di wilayah Gunungkidul belum bisa bebas dari pemasungan. Namun dari sisi jumlah, ia mengklaim setiap tahunnya terus berkurang. "Untuk saat ini masih ada 21 penderita gangguan jiwa yang dipasung. Untuk sebaran ada di wilayah Kecamatan Saptosari, Nglipar, Panggang, Playen, Rongkop, Karangmojo dan Patuk," kata Winarto kepada wartawan, Senin (8/7/2019).

Menurut dia, masih adanya ODGJ yang dipasung karena ketidaktahuan keluarga. Oleh karena itu Dinsos terus berusaha memberikan pemahaman kepada keluarga agar penderita dapat menjalani perawatan. Namun demikian, kata Winarto, upaya tersebut tidaklah mudah karena proses evakuasi korban ke rumah sakit untuk penyembuhan harus mengantre. "Persoalan ini menjadi masalah, tapi kami akan terus berusaha. Untuk tahun ini kami ditargetkan membebaskan empat ODGJ yang dipasung," katanya.

Dia menjelaskan, tindakan pemasungan oleh keluarga dilakukan dengan dalih agar penderita gangguan jiwa tidak membayakan jiwa orang lain dan merusak apa yang ada di sekitarnya. Namun demikian, kata Winarto, apapun alasnya pemasungan tidak dibenarkan karena secara klinis penderita dapat disembuhkan dengan rutin menjalani pengobatan. “Ini yang akan kami sosialisasikan ke warga bahwa ODGJ dapat disembuhkan dan dapat hidup normal asal mau melakukan pengobatan secara rutin,” tutur dia

Psikiater Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Ida Rochmawati, menilai kasus pemasungan yang terjadi merupakan kasus lama yang diulang. Pada umumnya mereka pernah terakses layanan kesehatan jiwa namun tidak berlangsung secara berkelanjutan sehingga penyakit yang diderita kembali kambuh sehingga pihak keluarga memasung korban lagi. “Kesadaran masyarakat tentang kesehatan jiwa masih kurang. Jadi ini tantangan yang harus disosialisasikan sehingga kasus pemasungan dapat dihilangkan,” katanya.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Saptosari, Sadilem, mengatakan jajarannya terus memantau ODGJ yang dipasung. Menurut dia, seringkali alasan malu mebuat keluarga menyembunyikan penderita yang hidup dalam pemasungan.

Menurut dia, TKSK Kecamatan Saptosari terus menyosialisasikan upaya penyembuhan ODGJ termasuk di dalamnya larangan pemasungan. "Kami datang ke Dinsos Gunungkidul menyatakan bahwa para penderita gangguan jiwa bisa diberi obat secara gratis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

213.079 Jemaah Calon Haji Sudah Kantongi Visa, Siap Diberangkatkan 12 Mei 2024

News
| Sabtu, 11 Mei 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Menilik Jembatan Lengkung Zhaozhou Tertua di Dunia

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement