Petani Gunungkidul Dapat Bantuan Program Mina Padi Rp1 Miliar
Sawah seluas sepuluh hektare di Kapanewon Ponjong akan mendapat bantuan pengembangan mina padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp1 miliar.
Salah seorang penderita gangguan jiwa di DIY yang hidup dalam pasungan./Harian Jogja-Uli Febriarni
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL,–Wacana bebas pasung di wilayah DIY sudah dideklarasikan 2014 lalu. Namun hingga sekarang di wilayah Gunungkidul belum bisa bebas dari pemasungan.
Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul mencatat ada 42 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menjalani hidup dalam pasungan. Padahal jika mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No.81/2014 tentang Pedoman Penanggulangan Pemasungan, setiap orang yang mengalami gangguan kejiwaan harus menjalani pengobatan hingga sembuh tanpa harus dipasung.
Kepala Seksi Bina Rehabilitasi Sosial Dinsos Gunungkidul, Winarto, mengatakan di wilayah Gunungkidul belum bisa bebas dari pemasungan. Namun dari sisi jumlah, ia mengklaim setiap tahunnya terus berkurang. "Untuk saat ini masih ada 21 penderita gangguan jiwa yang dipasung. Untuk sebaran ada di wilayah Kecamatan Saptosari, Nglipar, Panggang, Playen, Rongkop, Karangmojo dan Patuk," kata Winarto kepada wartawan, Senin (8/7/2019).
Menurut dia, masih adanya ODGJ yang dipasung karena ketidaktahuan keluarga. Oleh karena itu Dinsos terus berusaha memberikan pemahaman kepada keluarga agar penderita dapat menjalani perawatan. Namun demikian, kata Winarto, upaya tersebut tidaklah mudah karena proses evakuasi korban ke rumah sakit untuk penyembuhan harus mengantre. "Persoalan ini menjadi masalah, tapi kami akan terus berusaha. Untuk tahun ini kami ditargetkan membebaskan empat ODGJ yang dipasung," katanya.
Dia menjelaskan, tindakan pemasungan oleh keluarga dilakukan dengan dalih agar penderita gangguan jiwa tidak membayakan jiwa orang lain dan merusak apa yang ada di sekitarnya. Namun demikian, kata Winarto, apapun alasnya pemasungan tidak dibenarkan karena secara klinis penderita dapat disembuhkan dengan rutin menjalani pengobatan. “Ini yang akan kami sosialisasikan ke warga bahwa ODGJ dapat disembuhkan dan dapat hidup normal asal mau melakukan pengobatan secara rutin,” tutur dia
Psikiater Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Ida Rochmawati, menilai kasus pemasungan yang terjadi merupakan kasus lama yang diulang. Pada umumnya mereka pernah terakses layanan kesehatan jiwa namun tidak berlangsung secara berkelanjutan sehingga penyakit yang diderita kembali kambuh sehingga pihak keluarga memasung korban lagi. “Kesadaran masyarakat tentang kesehatan jiwa masih kurang. Jadi ini tantangan yang harus disosialisasikan sehingga kasus pemasungan dapat dihilangkan,” katanya.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Saptosari, Sadilem, mengatakan jajarannya terus memantau ODGJ yang dipasung. Menurut dia, seringkali alasan malu mebuat keluarga menyembunyikan penderita yang hidup dalam pemasungan.
Menurut dia, TKSK Kecamatan Saptosari terus menyosialisasikan upaya penyembuhan ODGJ termasuk di dalamnya larangan pemasungan. "Kami datang ke Dinsos Gunungkidul menyatakan bahwa para penderita gangguan jiwa bisa diberi obat secara gratis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sawah seluas sepuluh hektare di Kapanewon Ponjong akan mendapat bantuan pengembangan mina padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp1 miliar.
Festival Dolanan Anak PlayOn 2026 di Museum Benteng Vredeburg hadirkan 15 permainan tradisional dan beragam aktivitas edukatif selama liburan sekolah.
Bahlil mengungkap harga gas industri naik akibat penurunan produksi sumur gas di Jawa Barat. Pemerintah mencari solusi untuk mencegah PHK massal.
OJK mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha Klaten setelah gagal melakukan penyehatan. Simpanan nasabah dipastikan tetap dijamin LPS.
Kekeringan di Bantul mulai berdampak pada warga Dlingo. BPBD menyalurkan bantuan air bersih untuk 210 jiwa dan siapkan antisipasi kemarau.
Guru Besar UII Prof. Unggul Priyadi meraih juara 2 Kejurnas Tenis Antar Profesor 2026 di Bali bersama Prof. Soetriono dari Universitas Jember.