Advertisement

Lewat Aplikasi Ini, Dalam Kondisi Darurat Warga Kulonprogo Bisa Minta Tolong Polisi

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 10 Juli 2019 - 23:57 WIB
Budi Cahyana
Lewat Aplikasi Ini, Dalam Kondisi Darurat Warga Kulonprogo Bisa Minta Tolong Polisi Ilustrasi personel polisi - Antara/Nova Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, WATES—Polres Kulonprogo mengembangkan aplikasi bernama Alarm Warga (Alwa) Kulonprogo. Lewat aplikasi ini, warga yang sedang dalam keadaan darurat bisa segera mendapat pertolongan.

Kepala Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Besar Polisi Anggara Nasution mengatakan Alwa Kulonprogo merupakan upaya Polres untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian. Dia mengklaim baru Polres Kulonprogo yang menyediakan fasilitas seperti ini di DIY.

Advertisement

Di dalam aplikasi ini sejumlah fitur seperti tombol panik, alarm diam, lapor, pusat layanan telepon dan info telah tersedia. Ketika masyarakat sedang dalam keadaan darurat, dan membutuhkan pertolongan, bisa menghubungi polisi menggunakan aplikasi ini.

Nantinya, polisi segera mendatangi lokasi pelapor untuk memberi pertolongan. Ini bisa dilakukan karena aplikasi tersebut memanfaatkan teknologi sistem posisi global dan waktu nyata sehingga lokasi pelapor langsung terdeteksi.

“Jadi, Polres mengusung tagline-nya dua kali klik, bantuan hadir. Aplikasi ini tentu akan memudahkan masyarakat untuk mendapat pertolongan karena sistemnya berlaku 24 jam,” kata Anggara di sela-sela acara peringatan Hari Bhayangkara ke-73 yang dipusatkan di Kantor Polsek Wates, Kecamatan Wates, Rabu (10/7/2019).

Aplikasi ini sebenarnya sudah bisa diakses pengguna ponsel berbasis Android sejak April 2019. Jumlah pengunduh sampai kemarin bahkan lebih dari 1.000 pengguna. Adapun, Polres Kulonprogo belum secara resmi meluncurkan aplikasi tersebut lantaran masih tahap penyempurnaan. Rencananya peluncuran resmi dilakukan dua pekan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 6 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement