Advertisement

4 Bulan, Warga Pandowoharjo Sleman Gelapkan 20 Mobil Rental

Yogi Anugrah
Selasa, 16 Juli 2019 - 22:57 WIB
Budi Cahyana
4 Bulan, Warga Pandowoharjo Sleman Gelapkan 20 Mobil Rental Tersangka YW (tengah) didampingi aparat Polres Sleman menunjukkan barang bukti kejahatan di Mapolres Sleman, Selasa (16/7/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Aparat Satreskrim Polres Sleman membekuk seorang pria berinisial YW, 32, warga Pandowoharjo, Sleman, yang menggelapkan 20 mobil rental dalam waktu empat bulan.

KBO Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo, mengatakan YW mulai melancarkan aksinya sejak Maret 2019 dengan menyewa mobil di dua usaha persewaan mobil di wilayah DIY.

Advertisement

YW bisa dengan mudah menyewa mobil karena ia merupakan pelanggan, sehingga ketika ia menyewa kembali, pemilik tidak meminta jaminan seperti kartu tanda penduduk [KTP] maupun jaminan lainnya,” kata Iptu Bowo saat gelar kasus di Mapolres Sleman, Selasa (16/7/2019).

Namun mobil yang dipinjam pelaku tersebut digadaikan sebesar Rp20 juta-Rp25 juta per unit. Pelaku menggadaikan mobil secara langsung dan ada yang melewati perantara berinisial H. Kejahatan YW mulai terkuak saat seorang pemilik rental merasa curiga karena YW tidak membayarkan uang sewa mobil yang ia pinjam. Selain itu, YW juga sulit dihubungi. Merasa tertipu, pemilik usaha rental itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. “Setelah dilakukan penyelidikan kami mendapatkan informasi keberadaan YW, kemudian pada Rabu (3/7) YW kami tangkap di wilayah Merak, Banten,” ujar Iptu Bowo.

Saat ini petugas berhasil menyita enam unit mobil dari 20 unit mobil yang digadaikan oleh YW. Petugas mengejar perantara gadai berinisial H untuk mendapatkan 14 mobil sisa yang digadai tersebut.

Kepada petugas YW mengaku awalnya ia melakukan tindakan tersebut karena terbelit utang Rp120 juta. Ia membayar utang dengan menggadai mobil rental. "Uang hasil gadai dipakai untuk membayar utang sebesar Rp 120 juta. Saya juga harus membayar bunga gadai dan sewa rental, jadi gali lubang tutup lubang,” kata YW. Oleh polisi YW dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement