Advertisement

Kasus Dugaan Korupsi P4TKSB DIY Senilai Rp21,6 Miliar Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan

Yogi Anugrah
Selasa, 30 Juli 2019 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Dugaan Korupsi P4TKSB DIY Senilai Rp21,6 Miliar Kini Dilimpahkan ke Kejaksaan Pintu gerbang masuk kompleks P4TKSB di Dusun Klidon, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Berkas kasus dugaan korupsi di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) DIY yang merugikan keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dilimpahkan oleh Polda DIY ke Kejaksaan Tinggi DIY.

“Jadi selama dua tahun lebih Polda DIY memeriksa perkara ini dan membuahkan hasil, hari ini [Selasa] para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY, berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Selasa (30/7/2019) di Mapolda DIY.

Advertisement

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni Salamun, 60, warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala P4TKSB, Bondan Suparno, 45, warga Ngaglik, Sleman, yang saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen, dan Agung Nugroho, 43, warga Ngampilan, Kota Jogja, yang saat itu menjabat Bendahara Pengeluaran.

“Satu tersangka lagi meninggal dunia. Untuk ketiganya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif,” ucap Yuliyanto.

Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menambahkan, modus para tersangka dalam melakukan aksinya yakni secara bersama-sama melakukan pencairan uang persediaan, sebagian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Kemudian dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan perusahaan fiktif.

“Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY, kerugian keuangan negara sekitar Rp 21,6 miliar, penghitungan dilakukan lebih dari 10 bulan,” kata Toni.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Selain itu, ketiganya juga dijerat pasal 3 UU RI No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Dari hasil melakukan tindak pidana korupsi, telah dibelanjakan barang-barang tersebut. Itulah unsur tindak pidana pencucian uang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement