Bukan Mahasiswa UNY, Ini Penjelasan RSUP Dr Sardjito tentang Warga Jepang yang Dirawat di Ruang Isolasi
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul mengimbau warga agar tak mudah menyebarkan data pribadi milik seseorang. Pasalnya, beberapa hari terakhir ramai ikhwal penyebaran data pribadi di media sosial.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, mengatakan penyebaran data pribadi seseorang di media sosial rawan digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Data pribadi seperti yang terdapat di kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA) dan kartu keluarga (KK) juga rawan diperjualbelikan. "Pada dasarnya, menyebarluaskan NIK atau data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan pemilik jelas melanggar hukum," ujarnya, Rabu (31/7/2019).
Dia menyatakan NIK dan KK di Gunungkidul sudah menggunakan sistem komputerisasi. Dengan mengetik data pribadi seseorang di mesin pencari Google akan dengan mudah muncul. Menurutnya, data kependudukan hanya bisa diakses instansi dengan sistem enkripsi. Artinya, hanya instansi yang memiliki kode tertentu yang bisa mengaksesnya. "Itupun harus izin Bupati, misalnya untuk pengentasan kemiskinan yang bisa mengakses Bappeda, untuk penyidikan dan proses hukum yang boleh mengakses kejaksaan dan kepolisian," kata dia.
Adapun orang yang meretas database kependudukan sesuai dengan Pasal 95 UU No.23 tentang Administrasi Kependudukan dapat dipenjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
Kepala Seksi Pengolahan Informasi Disdukcapil Gunungkidul, Anton Wibowo, mengungkapkan apabila data NIK ataupun nomor KK tersebar banyak penyelewengan yang terjadi. Ia memberi contoh penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi simcard telepon seluler.
"Apabila ada seorang penipu meregistrasi simcard dengan NIK dan KK seseorang dan kemudian digunakan untuk menjalankan kejahatan, apabila ada yang melaporkan tentu saja nama yang sesuai NIK dan KK yang terjerat kasus," katanya.
Menurut Anton, apabila menemukan dompet berisi identitas ataupun KK agar tidak langsung mengunggah di media sosial. Dia menyayangkan masyarakat yang belum mengaburkan NIK dan tempat tanggal lahir pemilik identitas jika menemukan dompet maupun mengabarkan kecelakaan di media sosial. "Lebih baik NIK dan tanggal lahir dikaburkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Warga Desa Narasaosina menyerahkan 57 senjata rakitan sisa konflik Adonara Timur kepada Polres Flores Timur demi menjaga perdamaian.
Program Beasiswa Santri Jateng 2026 masih dibuka hingga Juli. Pendaftar sudah mencapai 825 santri untuk studi dalam dan luar negeri.
Gunung Merapi kembali mengeluarkan awan panas guguran sejauh 2 kilometer pada Minggu malam. BPPTKG minta warga tetap waspada.
AHY memastikan penyesuaian tarif tiket pesawat dilakukan terukur di tengah kenaikan harga energi dunia akibat konflik Timur Tengah.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.