Advertisement
Sebar Data Pribadi di Medsos, Ancaman Hukuman Menanti

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul mengimbau warga agar tak mudah menyebarkan data pribadi milik seseorang. Pasalnya, beberapa hari terakhir ramai ikhwal penyebaran data pribadi di media sosial.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, mengatakan penyebaran data pribadi seseorang di media sosial rawan digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Data pribadi seperti yang terdapat di kartu tanda penduduk (KTP), kartu identitas anak (KIA) dan kartu keluarga (KK) juga rawan diperjualbelikan. "Pada dasarnya, menyebarluaskan NIK atau data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan pemilik jelas melanggar hukum," ujarnya, Rabu (31/7/2019).
Advertisement
Dia menyatakan NIK dan KK di Gunungkidul sudah menggunakan sistem komputerisasi. Dengan mengetik data pribadi seseorang di mesin pencari Google akan dengan mudah muncul. Menurutnya, data kependudukan hanya bisa diakses instansi dengan sistem enkripsi. Artinya, hanya instansi yang memiliki kode tertentu yang bisa mengaksesnya. "Itupun harus izin Bupati, misalnya untuk pengentasan kemiskinan yang bisa mengakses Bappeda, untuk penyidikan dan proses hukum yang boleh mengakses kejaksaan dan kepolisian," kata dia.
Adapun orang yang meretas database kependudukan sesuai dengan Pasal 95 UU No.23 tentang Administrasi Kependudukan dapat dipenjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp25 juta.
BACA JUGA
Kepala Seksi Pengolahan Informasi Disdukcapil Gunungkidul, Anton Wibowo, mengungkapkan apabila data NIK ataupun nomor KK tersebar banyak penyelewengan yang terjadi. Ia memberi contoh penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi simcard telepon seluler.
"Apabila ada seorang penipu meregistrasi simcard dengan NIK dan KK seseorang dan kemudian digunakan untuk menjalankan kejahatan, apabila ada yang melaporkan tentu saja nama yang sesuai NIK dan KK yang terjerat kasus," katanya.
Menurut Anton, apabila menemukan dompet berisi identitas ataupun KK agar tidak langsung mengunggah di media sosial. Dia menyayangkan masyarakat yang belum mengaburkan NIK dan tempat tanggal lahir pemilik identitas jika menemukan dompet maupun mengabarkan kecelakaan di media sosial. "Lebih baik NIK dan tanggal lahir dikaburkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kabur, Polisi Terus Buru Terpidana Mati Kasus Narkotika di Siak Riau
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement