Advertisement
Ini Lho, Tiga Faktor Pemicu Pernikahan Dini di Gunungkidul
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pusat Studi Sosial Asia Tenggara (PSSAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan ada tiga faktor utama pemicu pernikahan dini di Kabupaten Gunungkidul. Ketiga faktor tersebut masing-masing kemiskinan, lingkungan sosial dan faktor media sosial.
"Lingkungan sosial memengaruhi seseorang yang belum menikah menjadi merasa rendah diri. Media yang memberitakan pernikahan anak di bawah umur yang dianggap sebagai budaya namun tidak mempertimbangkan kesehatan reproduksi dan masa depan anak juga ikut berpengaruh," kata Peneliti PSSAT UGM, Professor Partini, saat ditemui Harian Jogja dalam Diseminasi Hasil Riset Pernikahan Dini, Kamis (1/8/2019).
Advertisement
Profesor Partini menyatakan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) mencatat sebanyak 14,18% perempuan menikah di bawah usia 16 tahun. Survei Demografis dan Kesehatan pada 2012 juga mencatat sebanyak 17% perempuan yang menikah pada usia 20-24 pernah menikah sebelum 18 tahun.
Terkait dengan pernikahan dini di Kecamatan Gedangsari, Partini menyatakan warga yang tinggal di kawasan utara Gunungkidul ini banyak yang meninggalkan anak untuk bekerja. Minimnya perhatian orang tua terhadap anak menjadi salah satu pemicu anak nikah dini. Pemkab Gunungkidul telah berupaya untuk menurunkan angka pernikahan dini di Kecamatan Gedangsari. "Dengan berbagai program yang dimiliki seperti program Ayo Tunda Usia Menikah Mengawali Gerakan Semangat Gotong Royong Mencegah Stunting (Ayunda Simenik Makan Sego Ceting) yang dikembangkan oleh UPT Puskesmas II Gedangsari mampu menyadarkan masyakarat tentang pernikahan dini," ujarnya.
Meski demikian Partini mengakui meski sudah ada Perda Gunungkidul No.52/2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, implementasinya belum maksimal.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Rumi Hayati, mengatakan jumlah pernikahan dini pada 2018 meningkat. Peningkatan ini tak lepas dari banyaknya kasus hamil di luar nikah. "Kami lakukan sosialisasi baik buruknya soal pernikahan dini kepada anak serta orang tua, menggandeng tokoh agama, dan melibatkan pemerintah desa untuk mengurangi pernikahan dini," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Punya Inovasi 5 Klaster, Rejowinangun Masuk Lima Besar Kelurahan Terbaik Se-Kota Jogja
- AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Jumat 26 April 2024
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
Advertisement
Advertisement