Advertisement
Dinkes Kulonprogo Ungkap Meningkatnya Penyakit Akibat Rokok
Advertisement
Harianjogja.com, WATES--Dinas Kesehatan Kulonprogo mencatat, kasus penyakit yang ditimbulkan akibat efek negatif rokok seperti hipertensi, jantung, stroke, dan diabetes melitus di Kulonprogo meningkat.
Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kulonprogo, Baning Rahayu Jati mengatakan berdasarkan hasil riset kesehatan dasar, tingkat prevalensi pada hipertensi yang salah satu penyebabnya dari rokok meningkat. Di 2013, prevalensi hipertensi berkisar pada 27%. Sedangkan jumlahnya meningkat 10% menjadi 37% di 2018.
Advertisement
Ia menjelaskan, penyakit seperti hipertensi faktor resiko tertingginya dari rokok. "Zat-zat berbahaya yang terkandung di dalam rokok akan menurunkan fungsi organ tubuh seperti jantung dan paru-paru sehingga memicu kemunculan penyakit hipertensi, jantung, stroke, dan diabetes melitus," jelas Baning pada Jumat (2/8/2019).
Ia menambahkan, saat ini tren kasus tertinggi yang ditangani puskesmas di Kulonprogo pun bergeser. Sebelumnya, banyak kasus di puskesmas yang didominasi penyakit infeksi seperti diare, ISPA dan batuk pilek. Sedangkan kini, penyakit hipertensi, jantung, stroke dan diabetes melitus menjadi penyakit yang banyak ditangani di puskesmas.
"Mayoritas penderita untuk kasus penyakit seperti hipertensi, jantung, stroke, sama diabetes melitus itu ada di usia produktif ke atas hingga lansia," ungkap Baning.
Menurutnya, banyak penderita penyakit tersebut tidak menyadari dirinya sakit. Dalam kondisi sehat, terkadang penderita penyakit tersebut bisa tiba-tiba pingsan sampai stroke. "Sebagai upaya tindak lanjut, kami lakukan deteksi dini dengan pemeriksaan rutin melalui pos binaan terpadu (posbindu) demi menjaga kondisi kesehatan masyarakat," katanya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo, Sri Budi Utami mengatakan, upaya dalam mencegah dampak negatif rokok di Kulonprogo bagi kesehatan yaitu melalui penerapan Perda No.5/2014 tentang KTR. Dalam Perda tersebut diatur enam hal yakni KTR, tempat khusus merokok, promosi produk tembakau, iklan niaga produk tembakau, sponsor produk tembakau dan peran serta masyarakat.
"Perda KTR tidak melarang merokok, tapi mengatur tempat merokok. Tujuannya untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari dampak rokok yang membahayakan kesehatan manusia serta jaminan perolehan udara segar dan sehat tanpa asap rokok," ujar Sri Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Ketum PSSI Erick Thohir Minta Seluruh Rakyat Indonesia Doakan Timnas U-23
- Jepang Vs Qatar Imbang 1-1 di Babak Pertama, Kiper Tuan Rumah Dikartu Merah
- Tiket Laga Timnas U-23 Sold Out, Stadion Abdullah bin Khalifa jadi Lautan Merah
- Merasa Dirugikan, Vendor Penyedia Snack Pelantikan KPPS Gugat KPU Sleman di PN
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement