Advertisement
MK Tolak Gugatan Caleg DPRD DIY

Advertisement
Harianjogja.com, WATES - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari caleg DPRD DIY dapil Kulonprogo terhadap hasil pemilu lalu dari KPU Kulonprogo. Setelahnya, KPU tinggal mempersiapkan penetapan caleg terpilih untuk DPRD DIY.
Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah mengatakan, pembacaan putusan sidang gugatan hasil pemilu dibacakan pada Selasa (6/8/2019) oleh Hakim MK. "Kemarin hasil sidang MK dibacakan putusan, permohonan pemohon tidak diterima," ujarnya pada Rabu (7/8/2019).
Advertisement
Ia menjelaskan, setelah ada putusan dari MK, penetapan caleg terpilih untuk dapil Kulonprogo diserahkan pada KPU Provinsi. "Setelahnya untuk penetapan caleg terpilih dari provinsi. Ini karena lokus gugatannya di dapil Kulonprogo, jadinya kami harus ikuti sidang dan siapkan alat bukti," ungkap Ibah.
Gugatan dilayangkan oleh caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap KPU atas hasil suara di pemilu lalu. Setidaknya ada 67 TPS yang dijadikan dasar gugatan karena perbedaan hasil pemilu.
"Untuk perbedaan hasil suara itu kami sudah jelaskan dalam proses sidang dari 67 TPS. Bukti yang kami bawa ke persidangan yaitu C1 plano dan hologram, juga hasil rekapitulasi di tingkat TPS, desa, kecamatan," ungkap Ibah.
Sidang perselisihan hasil pemilu tersebut pertama digelar di Mahkamah Konstitusi pada 11 Juli lalu. Komisioner Divisi Logistik KPU Kulonprogo, Puja Rasa Satuhu mengatakan gugatan tersebut datang karena perbedaan hasil suara caleg DPRD DIY dapil Kulonprogo di PKB antara Fitroh Nurwijoyo Legowo dan Hifni Muhammad Nasikh.
"Selisih jumlah suara versinya KPU Kulonprogo antara Hifni Muhammad Nasikh dengan Fitroh itu 175 suara, yang lebih unggul Hifni. Sedangkan versi Fitroh, pihaknya lah yang menang dengan selisih suara sampai 209," kata Puja.
Dapil Kulonprogo untuk DPRD DIY memperebutkan jatah tujuh kursi. Meskipun belum ada penetapan, tapi masing-masing parpol sudah memperkirakan pemenang dan jatah kursinya berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPU.
Bendahara DPC PDIP Kulonprogo, Akhid Nuryati mengatakan, pemilu tahun ini PDI Perjuangan diperkirakan akan menambah jatah kursi di DPRD DIY untuk dapil Kulonprogo. PDI Perjuangan menggeser satu kursi yang sebelumnya dimiliki Partai Demokrat.
"Kami nambah satu kursi, selain inkamben yang tetap, ada juga satu kursi diraih Novida Kartika Hadhi," ujar Akhid. Inkamben yang diperkirakan tetap tersebut yaitu Sudarto. Perkiraan jatah kursi DPRD DIY berdasarkan hitungan rekapitulasi KPU dan hitungan parpol yaitu PDI Perjuangan dapat dua kursi, Partai Golkar satu kursi, Partai Gerindra satu kursi, PKS satu kursi, PAN satu kursi dan PKB satu kursi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
- Gratis! Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Resmi Dibuka Mulai Hari Ini 2 Juli 2025, Waktu Tempuh Hanya 10 Menit
- Jemaah Haji 2025 Asal Sleman: Kloter 65 SOC Pertama Datang di Bumi Sembada
- Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN-PPM UGM Korban Kapal Tenggelam Menunggu Pihak Keluarga
- Program Rumat Sampah dari Rumah Mampu Atasi Masalah Sampah di Purwokinanti Jogja
Advertisement
Advertisement