Advertisement

Pemkab Kulonprogo Beri Bantuan Pengobatan Lewat Sisa Anggaran Jamkesda

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 09 Agustus 2019 - 15:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkab Kulonprogo Beri Bantuan Pengobatan Lewat Sisa Anggaran Jamkesda Ilustrasi pengobatan. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, WATES - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo akan mengalokasikan sisa anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) sebesar Rp700 juta untuk menanggung beban pengobatan bagi warga Kulonprogo yang dinonaktifkan dari daftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan APBN.

Namun, pemberian bantuan ini tidak menyasar seluruh peserta yang jumlahnya 13.995 orang. Ada kriteria khusus agar bisa mendapat fasilitas ini, salah satunya adalah warga masuk kategori miskin dan benar-benar terkendala biaya untuk berobat.

Advertisement

Sekretaris Daerah Kulonprogo Astungkara mengatakan pihaknya telah menginstruksikan instansi terkait yaitu Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan warga miskin yang dicoret dari PBI BPJS Kesehatan APBN.

"Bagi warga miskin yang terlanjur berobat dan kartunya dicoret, bisa langsung laporan ke Dinsos dan Dinkes untuk mengurus pembiayaan dengan jamkesda," katanya, Jumat (9/8/2019).

Lewat pendataan ini peserta yang benar-benar miskin juga akan diupayakan Pemkab Kulonprogo untuk bisa dimasukkan kembali ke PBI BPJS Kesehatan APBN. Sedangkan bagi PBI APBN kategori mampu dan ikut dinonaktifkan kepesertaannya pada 1 Agustus lalu, besar kemungkinan tidak akan didaftarkan kembali.

"Nanti Puskemas ikut terlibat dalam pendaftaran ini, jika ditemukan warga mampu masuk PBI dan ikut dinonaktifkan tapi mengajukan laporan, maka tidak akan didaftarkan," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kulonprogo Eko Pranyoto menyatakan pencoretan 13.995 warga Kulonprogo dari PBI BPJS Kesehatan lantaran tak masuk Basis Data Terpadu (BDT).

Warga Kulonprogo ini merupakan bagian dari total 5,2 juta masyarakat Indonesia yang dinonaktifkan kepesertaannya dalam PBI oleh BPJS berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial No. 70/2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan 2019 Tahap Keenam.

Eko menerangkan selain tak masuk BDT, beberapa warga Kulonprogo yang dicoret juga disebabkan karena sudah tidak menggunakan kartu BPJS Kesehatan sejak 2014. Sehingga dicurigai data kependudukannya tidak valid.

Berdasarkan pendataan pihaknya sebanyak 308 peserta diketahui sudah meninggal dunia tapi masih terdata, ada juga peserta yang identitas kependudukan antara nama dan NIK tidak sinkron.

"Ada yang sebenarnya masuk BDT, sebanyak 1.188 peserta, tapi mungkin karena identitas tak valid, juga ikut dinonaktifkan," kata Eko, Jumat (2/8/2019).

Untuk peserta yang masuk BDT tapi ikut dinonaktifkan, Dinsos PPPA Kulonprogo sedang melakukan survei lapangan. Hal ini untuk mengetahui kondisi riil peserta yang dicoret tersebut. Jika memang yang bersangkutan memiliki penyakit kategori berat dan masuk dalam keluarga tak mampu, maka diupayakan memperoleh jaminan kesehatan lain, seperti diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan PBI APBD Kulonprogo atau Jaminan Kesehatan Khusus Penyangga dari Jamkesos DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jual Miras, Toko di Berbah Ditutup

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Konflik Israel di Gaza, China Serukan Gencatan Senjata

News
| Selasa, 16 April 2024, 19:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement