Advertisement

PENELITIAN: Aturan soal Tanah untuk Non-Pribumi & Larangan Pelacuran di Bantul Dinilai Paling Diskriminatif

Yogi Anugrah
Selasa, 13 Agustus 2019 - 21:57 WIB
Bhekti Suryani
PENELITIAN: Aturan soal Tanah untuk Non-Pribumi & Larangan Pelacuran di Bantul Dinilai Paling Diskriminatif ilustrasi Perda

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Puluhan produk hukum di DIY menurut hasil penelitian bermuatan diskriminatif.

Setara Institute menemukan 24 produk hukum daerah diskriminatif di Jogja, dan 91 produk hukum daerah di Jawa Barat selama September 2018 sampai Februari 2019, yang berpengaruh pada akses pelayanan publik. Presiden Jokowi diminta membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional.

Advertisement

Direktur Setara Institute Ismail Hasani mengatakan dari 24 produk hukum di DIY yang berpotensi diskriminatif tersebut, ada dua produk hukum yang direct diskriminasi atau berdampak diskriminasi secara langsung pada korban.

Pertama yakni Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.898/I/A/1975 Tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi.

Yang kedua, yakni Perda Daerah Kabupaten Bantul No.5/ 2007 Tentang Larangan Pelacuran Di Kabupaten Bantul.

“22 produk hukum lainnya indirect diskriminatif,” kata dia, Selasa (13/8/2019) malam kepada Harianjogja.com.

Ismail Hasani mengatakan, riset ini dilakukan untuk menggambarkan produk hukum yang menimbulkan dampak diskriminasi, baik yang bersifat langsung maupun yang tidak.

"Riset ini memperkuat keberadaan perda-perda diskriminatif adalah bentuk pelanggaran HAM dan menuntut penyikapan ketatanegaraan holistik," kata Ismail di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019) seperti dikutip dari Suara.com.

Untuk mengatasi ini, Ismail mengusulkan agar Presiden Jokowi untuk membentuk Badan Pusat Legislasi Nasional untuk merespons produk hukum daerah diskriminatif yang berujung pada rekomendasi political review pada masing-masing daerah yang menerbitkannya, sehingga tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 137/PUU-XII1/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tahun Lalu, Kemenaker Terima 1.558 Pengaduan soal THR

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement