Advertisement

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Menipu Toko Online dengan Bukti Transfer Palsu

Yogi Anugrah
Kamis, 15 Agustus 2019 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Menipu Toko Online dengan Bukti Transfer Palsu Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang ibu rumah tangga berinisial KH, 23, warga Tegal, Jawa Tengah ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY belum lama ini. Dengan bermodalkan media sosial, KH berhasil menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra menjelaskan dalam peristiwa penipuan tersebut, dengan menggunakan aplikasi Line, KH berpura-pura menjadi konsumen yang ingin membeli barang melalui korban yang merupakan seorang penjual barang-barang.

Advertisement

“Dia memesan barang berupa alat rumah tangga dan kosmetik kepada korban. Saat diminta untuk transfer uang, ia mengirimkan screenshoot bukti pembayaran,” kata Tony.

Lalu, tanpa melakukan pengecekan, korban mengirimkan barang yang dipesan sesuai dengan alamat yang diberikan. Transaksi tersebut berlangsung sejak Agustus 2018 hingga Maret 2019. Korban baru sadar menjadi korban penipuan dengan kerugian sekitar Rp22 juta pada April 2019. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Saat petugas melacak pelaku ke Tegal, ia sudah melarikan diri. Polisi baru bisa menangkap tersangka awal Agustus ini dipersembunyiannya daerah Bekasi, Jawa Barat,” ucap Tony.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah peralatan dapur seperti wajan, piring kayu, tatakan, mangkok gerabah, oven, dan barang lainnya. Petugas juga menyita buku rekening serta telpon genggam yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Diduga dia akan menjual lagi barang-barang melalui online juga, tapi mungkin barang enggak dikirim juga," ucap dia.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa saat ini masih marak tindak kejahatan penipuan online. Salah satu indikator yang dapat menekan tindak pidana tersebut tidak lepas dari peran masyarakat yang selektif dan cerdas dalam menerima informasi yang didapat.

"Beberapa kasus penipuan online berawal dari kurang hati-hatinya masyarakat dalam menjaga data pribadinya. Seperti password yang digunakan beberapa aplikasi online, diberikan oleh korban kepada pelaku secara sadar," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KH dijerat dengan dengan pasal 45a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008. Ia dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian dalam transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement