Advertisement

Suharsono Janji Naikkan Tunjangan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa

Ujang Hasanudin
Senin, 26 Agustus 2019 - 09:17 WIB
Sunartono
Suharsono Janji Naikkan Tunjangan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Bupati Bantul Suharsono (keenam dari kanan) berfoto bersama pengurus BPD Bantul. - Harian Jogja/Ujang Hasanudin.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Bupati Bantul Suharsono memastikan ada peningkatan tunjangan bagi semua anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Bantul. Kenaikan tunjangan tersebut mulai berlaku awal 2020 mendatang. Sebelumnya Suharsono juga sudah menaikkan penghasilan tetap bagi staf desa melalui Peraturan Bupati.

Kenaikan tunjangan bagi semua anggota BPD tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang bari ditandatanganinya. “Pemerintah Kabupaten Bantul merikan standar tunjangan BPD untuk  ketua minimal Rp1 juta,  wakil ketua Rp900.000, sekretaris Rp850.000, kepala bidang Rp800.000 dan anggota minimal Rp750.000,” kata Suharsono di hadapan peserta Musyawarah Daerah (Musda) Anggota BPD se-Bantul di kediaman Suharsono di Demangan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, sabtu (24/8/2019).

Advertisement

Suharsono mengatakan BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa yang sama-sama memiliki keinginan untuk mensejahterakan masyarakatnya di tingkat desa. Ia mengajak semua BPD terus bersatu bahu membahu bangun kebersamaan untuk mensukseskan program pembangunan, karena Pemerintah Kabupaten Bantul tidak mungkin bekerja sendiri tanpa partisipasi masyarakat, termasuk salah satunya keterlibatan BPD.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa, Sekretariat Daerah Bantul, Kurniantoro mengatakan peningkatan tunjangan anggota BPD menyusul adanya peningkatan pendapatan kepala desa dan pamong desa. Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa tidak mengatur soal BPD.

“Selama ini BPD tidak memiliki penghasilan tetap. Adanya tunjangan dan tunjangan itupun tidak ada standarnya sehingga ada anggota BPD yang tunjangannya Rp200.000 per bulan,” kata Kurniantoro.

Kurniantoro berujar tunjangan BPD setiap desa berbeda-beda. Bagi desa yang pendapatan asli desanya tinggi maka tunjangan bisa tinggi. Demikian sebaliknya bagi desa yang rendah tunjangannya bisa kecil. Ia khawatir perbedaan penghasilan antara BPD dan pamong desa berpotensi terjadinya kecemburuan sosial sehingga dikhawatirkan hubungan pamonh dan BPD tidak harmonis dan dapat mrngganggu proses pembangunan di desa.

Dengan adanya aturan standar minimal, maka tunjangan semua anggota BPD harus memenuhi standar minimal yang diatur dalam Peraturan Bupati. Adapun bagi desa yang memiliki APBdes tinggi maka pemberian tunjangan melebihi angka standar minimal tidak menjadi persoalan bahkan dianjurkan. Justeru pihaknya mendukung.

Ia menyatakan angka tunjangan standar minimal yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2019 sudah sesuai dan semua desa dianggapnya mampu, “Sudah kami simulasikan dengan angka standar minimal ini semua desa mampu memberikan tunjangan BPD,” ungkap pria yang akrab disapa Toro ini.

Ketua BPD se-Bantul, Sudiantoro menyambut baik keluarnya Peraturan Bupati soal peningkatan tunjangan karena selama ini tidak ada angka pasti soal tunjangan BPD sehingga tidak mengherankan ada tunjangan BPD yang masih di bawah Rp500.000 tiap bulannya. Sementara pamong memiliki penghasilan tetap dan tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan anak istri, hingga tunjangan tanah pelungguh.

“Dengan adanya acua seperti yang disampaikan Pak Bupati tadi berarti harus dilaksanakan semua desa,” kata Sudiantoro.

Musda yang dihadiri sekitar 70an anggota BPD se-Bantul itu memilih Sudiantoro sebagai ketua paguyuban anggota BPD se-Bantul hingga 2024 mendatang. Paguyuban anggota BPD ini wadah anggota BPD yang baru dibentuk.

Sudiantoro mengatakan paguyuban anggota BPD merupakan wadah silaturahmi untuk saling berbagi dalam meingkatkan kapasitas semua anggota BPD. Menurut dia, selama ini komunikasi BPD dengan Pemerintah Kabupaten Bantul kurang lancar, sehingga terkadang kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Bantul kurang dipahami oleh anggota BPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement