Advertisement

Bawaslu Tingkat Kabupaten Akan Jadi Macan Ompong

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 26 Agustus 2019 - 22:07 WIB
Budi Cahyana
Bawaslu Tingkat Kabupaten Akan Jadi Macan Ompong Ilustrasi warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). - JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota terancam tak bisa mengawasi Pilkada 2020. Pasalnya jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No.10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu, bawaslu tingkat provinsi, dan panwas di tingkat kabupaten/kota.

"Dengan keluarnya peraturan itu, berarti bawaslu kabupaten/kota terancam tak bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 tidak terkecuali Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Senin (26/8).

Advertisement

Dia mengaku hal itu kini jadi keresahan seluruh bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia yang akan menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020. Pasalnya saat ini, Panwas di tingkat kabupaten/kota sudah berubah menjadi bawaslu.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan perbedaan nomenklatur kelembagaan antara panwas kabupaten/kota dengan bawaslu kabupaten/kota tentu berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum terkait dengan aktivitas pengawasan yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 2020 mendatang.

"Bisa jadi, seluruh aktivitas pengawasan yang dilakukan bawaslu kabupaten/lota dalam Pilkada 2020 tak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat dan potensial dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait," katanya.

Selain persoalan legal standing, regulasi terkait dengan Pilkada juga memiliki berbagai kelemahan yang perlu direvisi agar kinerja pengawasan oleh bawaslu kabupaten/kota dapat berjalan optimal selama Pilkada. Soal itu, kata dia, Bawaslu telah memetakan sejumlah pasal dalam UU Pilkada yang berpotensi menghambat kerja-kerja pengawasan Pilkada.

Di antaranya, kewenangan bawaslu kabupaten/kota yang dapat memproses dan memutus dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada Pemilu 2019 lalu yang tidak diatur dalam UU Pilkada. UU Pilkada juga tidak mengatur kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memproses dan memutus persoalan sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan KPU.

"Untuk optimalisasi pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu sedang mempertimbangkan usulan perlunya segera dilakukan revisi terbatas UU No.10/2016 [UU Pilkada]," katanya.

Guna mengatasi kebuntuan hukum, saat ini 270 bawaslu kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2020 masih menunggu hasil uji materi (judicial review) terkait dengan UU No.10/2016 yang sudah diajukan beberapa anggota bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"Semoga MK bisa segera memutus uji materi ini sehingga kegiatan penandatanganan dana hibah Pilkada bersama Pemda yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2019 mendatang bisa berjalan lancar di seluruh daerah," katanya. (Hafit Yudi Suprobo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement