Advertisement
Bawaslu Tingkat Kabupaten Akan Jadi Macan Ompong

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota terancam tak bisa mengawasi Pilkada 2020. Pasalnya jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No.10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengawasan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu, bawaslu tingkat provinsi, dan panwas di tingkat kabupaten/kota.
"Dengan keluarnya peraturan itu, berarti bawaslu kabupaten/kota terancam tak bisa mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 tidak terkecuali Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Senin (26/8).
Advertisement
Dia mengaku hal itu kini jadi keresahan seluruh bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia yang akan menghadapi penyelenggaraan Pilkada 2020. Pasalnya saat ini, Panwas di tingkat kabupaten/kota sudah berubah menjadi bawaslu.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan perbedaan nomenklatur kelembagaan antara panwas kabupaten/kota dengan bawaslu kabupaten/kota tentu berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum terkait dengan aktivitas pengawasan yang akan dilaksanakan dalam Pilkada 2020 mendatang.
"Bisa jadi, seluruh aktivitas pengawasan yang dilakukan bawaslu kabupaten/lota dalam Pilkada 2020 tak memiliki dasar hukum (legal standing) yang kuat dan potensial dipersoalkan oleh pihak-pihak terkait," katanya.
Selain persoalan legal standing, regulasi terkait dengan Pilkada juga memiliki berbagai kelemahan yang perlu direvisi agar kinerja pengawasan oleh bawaslu kabupaten/kota dapat berjalan optimal selama Pilkada. Soal itu, kata dia, Bawaslu telah memetakan sejumlah pasal dalam UU Pilkada yang berpotensi menghambat kerja-kerja pengawasan Pilkada.
Di antaranya, kewenangan bawaslu kabupaten/kota yang dapat memproses dan memutus dugaan pelanggaran administrasi pemilu pada Pemilu 2019 lalu yang tidak diatur dalam UU Pilkada. UU Pilkada juga tidak mengatur kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memproses dan memutus persoalan sengketa pemilu antara peserta pemilu dengan KPU.
"Untuk optimalisasi pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu sedang mempertimbangkan usulan perlunya segera dilakukan revisi terbatas UU No.10/2016 [UU Pilkada]," katanya.
Guna mengatasi kebuntuan hukum, saat ini 270 bawaslu kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2020 masih menunggu hasil uji materi (judicial review) terkait dengan UU No.10/2016 yang sudah diajukan beberapa anggota bawaslu provinsi dan bawaslu kabupaten/kota ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
"Semoga MK bisa segera memutus uji materi ini sehingga kegiatan penandatanganan dana hibah Pilkada bersama Pemda yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2019 mendatang bisa berjalan lancar di seluruh daerah," katanya. (Hafit Yudi Suprobo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ramai-ramai Kementerian Lembaga Minta Tambah Anggaran: Kejaksaan Ajukan Rp18,5 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
- Rental Motor di Sleman Kebanjiran Order Saat Libur Panjang
- Tempat Relokasi Parkir ABA, Jukir Sebut Libur Sekolah Tak Berdampak Signifikan
- Budi Daya Kedelai Hitam di Gunungkidul Mencapai 68 Hektare
Advertisement
Advertisement