Advertisement
Kampung Ratmakan Jogja Deklarasikan Rumah Bebas Asap Rokok

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kampung Ratmakan, Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Jogja, mendeklarasikan komitmen Rumah Bebas Asap Rokok, di Ruang Publik Kampung Ratmakan, Minggu (1/9). Kegiatan ini sebagai upaya meminimalkan dampak buruk kesehatan akibat rokok dan munculnya perokok aktif baru.
Ketua kampung Ratmakan Suharyono mengatakan gagasan Rumah Bebas Asap Rokok awalnya dilatarbelakangi aspirasi ibu-ibu setempat. “Mereka sadar bahaya rokok tidak hanya berdampak pada perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya, atau perokok pasif,” kata dia.
Advertisement
Setelah didiskusikan dengan pengurus kampung dan warga, akhirnya gagasan ini bisa disepakati seluruh warga, termasuk para perokok aktif. “Dari tiga RW, yakni 7, 8 dan 9, setelah melalui sosialisasi dan pendekatan, deklarasi ini sudah didukung seluruh komponen masyarakat,” kata dia.
Dia menuturkan orang bisa menjadi perokok berat tidak muncul tiba-tiba, tetapi melalui sejumlah proses, mulai dari belum bisa merokok sama sekali sampai tingkat kecanduan. Dalam filosofi Jawa dikatakan ada lima tingkatan bagi perokok, yakni eko angraao wani, dwi amratani, tri kawula busana, catur wanoro rukem dan panca sura panggah.
Eko angrasa wani terjadi pada para remaja yang masih coba-coba. Di tingkat ini, perokok masih bisa dihentikan, tergantung bagaimana lingkungannya. Lalu dwi amratani, merupakan fase kandungan rokok telah merasuk dan merata di tubuh perokok.
Tri kawula busana, yakni mereka sudah merasa senang merokok. Dalam fase ini perokok diibaratkan seorang abdi yang menerima busana dari majikannya. Kemudian catur wanoro rukem, mengibaratkan seekor kera yang diberi buah.
Di fase terakhir ada panca sura panggah, para perokok sudah pantang mundur apa pun yang terjadi. Kecanduan akan rokok sudah sampai pada tataran lebih baik menahan lapar ketimbang menahan rokok. “Biasanya bisa habis sehari dua sampai dua bungkus,” kata dia.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan negara tidak melarang merokok, tetapi melarang orang merokok di sembarang tempat. “Di dalam Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, beberapa tempat dilarang merokok, yakni di semua kantor pemerintah, sekolah, layanan kesehatan, dan di tempat yang sudah dideklarasikan bebas asap rokok, seperti di Kampung Ratmakan,” kata dia.
Ia mengatakan di Jogja sudah ada banyak kampung yang mendeklarasikan hal serupa, seperti di Terban, Kauman dan Purbayan dan lainnya. Hal yang perlu segera dilakukan oleh pengurus kampung adalah mencari tempat khusus untuk merokok. “Harus ada kesepakatan bersama merokoknya di mana, jadi nanti kalau bapak-bapak mau merokok hanya boleh di tempat itu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menko Airlangga Sebut AS Menunda Sementara Penerapan Tarif Resiprokal 32 Persen untuk Indonesia
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 13 Juli 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Desainer Singapura Terkesan dengan Gelaran Jogja Fashion Trend 2025
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 13 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Lokasi Penjemputan Penumpang Bus Sinar Jaya Rute Malioboro ke Pantai Baron Gunungkidul Hari Ini Minggu 13 Juli 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 13 Juli 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement
Advertisement