Advertisement
Kampung Ratmakan Jogja Deklarasikan Rumah Bebas Asap Rokok
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Kampung Ratmakan, Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Jogja, mendeklarasikan komitmen Rumah Bebas Asap Rokok, di Ruang Publik Kampung Ratmakan, Minggu (1/9). Kegiatan ini sebagai upaya meminimalkan dampak buruk kesehatan akibat rokok dan munculnya perokok aktif baru.
Ketua kampung Ratmakan Suharyono mengatakan gagasan Rumah Bebas Asap Rokok awalnya dilatarbelakangi aspirasi ibu-ibu setempat. “Mereka sadar bahaya rokok tidak hanya berdampak pada perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya, atau perokok pasif,” kata dia.
Advertisement
Setelah didiskusikan dengan pengurus kampung dan warga, akhirnya gagasan ini bisa disepakati seluruh warga, termasuk para perokok aktif. “Dari tiga RW, yakni 7, 8 dan 9, setelah melalui sosialisasi dan pendekatan, deklarasi ini sudah didukung seluruh komponen masyarakat,” kata dia.
Dia menuturkan orang bisa menjadi perokok berat tidak muncul tiba-tiba, tetapi melalui sejumlah proses, mulai dari belum bisa merokok sama sekali sampai tingkat kecanduan. Dalam filosofi Jawa dikatakan ada lima tingkatan bagi perokok, yakni eko angraao wani, dwi amratani, tri kawula busana, catur wanoro rukem dan panca sura panggah.
Eko angrasa wani terjadi pada para remaja yang masih coba-coba. Di tingkat ini, perokok masih bisa dihentikan, tergantung bagaimana lingkungannya. Lalu dwi amratani, merupakan fase kandungan rokok telah merasuk dan merata di tubuh perokok.
Tri kawula busana, yakni mereka sudah merasa senang merokok. Dalam fase ini perokok diibaratkan seorang abdi yang menerima busana dari majikannya. Kemudian catur wanoro rukem, mengibaratkan seekor kera yang diberi buah.
Di fase terakhir ada panca sura panggah, para perokok sudah pantang mundur apa pun yang terjadi. Kecanduan akan rokok sudah sampai pada tataran lebih baik menahan lapar ketimbang menahan rokok. “Biasanya bisa habis sehari dua sampai dua bungkus,” kata dia.
Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan negara tidak melarang merokok, tetapi melarang orang merokok di sembarang tempat. “Di dalam Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok, beberapa tempat dilarang merokok, yakni di semua kantor pemerintah, sekolah, layanan kesehatan, dan di tempat yang sudah dideklarasikan bebas asap rokok, seperti di Kampung Ratmakan,” kata dia.
Ia mengatakan di Jogja sudah ada banyak kampung yang mendeklarasikan hal serupa, seperti di Terban, Kauman dan Purbayan dan lainnya. Hal yang perlu segera dilakukan oleh pengurus kampung adalah mencari tempat khusus untuk merokok. “Harus ada kesepakatan bersama merokoknya di mana, jadi nanti kalau bapak-bapak mau merokok hanya boleh di tempat itu,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 50 Tahun Eksis, PT Dan Liris Fokus pada Digitalisasi, Inovasi, & Keberlanjutan
- Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden-Wapres Terpilih 2024-2029, Kawal 17 Programnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement