Advertisement

Meski Lahan Terancam Kekeringan, Petani di Sleman Belum Manfaatkan Asuransi

Yogi Anugrah
Sabtu, 07 September 2019 - 21:27 WIB
Nina Atmasari
Meski Lahan Terancam Kekeringan, Petani di Sleman Belum Manfaatkan Asuransi Bupati Bantul Suharsono menaiki traktor saat menghadiri acara Gerakan Panen Padi di Dusun Polaman, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu pada Selasa (11/6/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Sleman belum dimanfaatkan para petani, padahal, di tengah ancaman gagal panen karena kemarau maupun hama, petani bisa mendapatkan ganti rugi jika mengikuti asuransi tersebut.

Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman Heru Saptono mengatakan belum dimanfaatkannya AUTP oleh para petani disebabkan beberapa faktor, salah satunya yakni rendahnya pemahaman para petani tentang asuransi.

Advertisement

“Bagi petani, hal ini mungkin baru, banyak yang belum mengerti dan terbiasa dengan asuransi,”kata Heru, Jumat (6/9/2019).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pada dasarnya, asuransi sangat dibutuhkan oleh petani. Apalagi pada musim kemarau yang memiliki resiko gagal panen. Dengan mengikuti asuransi, jika nantinya terjadi insiden yang membuat gagal panen maka petani akan mendapatkan ganti rugi.

“Ganti rugi ini jika ada gagal panen karena puso, serangan hama termasuk serangan tikus, adanya ganti rugi ini bisa jadi modal petani untuk membeli bibit dan menanam kembali," ucap dia.

Adapun persyaratan klaim ganti rugi, kata Heru, bisa dicairkan jika kerusakan atau gagal panen melebihi 75 persen. Petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi. Belum lama ini, juga telah mengundang pihak penyedia layanan asuransi dan petani. Harapannya petani sadar pentingnya asuransi dan bisa ikut asuransi,” ucap dia

Dengan mengikuti asuransi, petani diwajibkan untuk membayar premi sebesar Rp36.00 per hektare. Jumlah tersebut, menurut Heru, cukup meringankan petani.

"Karena Pemerintah pusat juga ikut membantu membayar premi, petani hanya diminta membayar Rp36.000 per hektare. Kalau rata-rata punya 1.000 m2 maka hanya membayar Rp3.600," ucap dia.

Sementara itu, Wito Sudarmo, 74, salah seorang petani di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan mengaku tidak mengikuti asuransi, sebab, hanya yang di atas 75 persen saja yang bisa diklaimkan.

"Jika ada yang rusak, biasanya tidak sampai 40 persen," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement