Menu Sarapan Sehat: Parfait Stroberi Bikin Kenyang Lama
Parfait stroberi dan yogurt kaya protein, serat, dan probiotik, bantu kenyang lebih lama dan dukung program penurunan berat badan.
Ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, JOGJA- Hak-hak pekerja masih banyak yang diabaikan oleh pemberi kerja. Selain terlibat dalam serikat pekerja dibatasi, ancaman pemecatan pun menanti.
Hal itu yang membuat sejumlah pekerja melayangkan gugatan perselisihan ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, Rabu (18/9/2019).
Asrori, misalnya, mengaku di-PHK secara sepihak oleh hotel di kawasan Dagen, Malioboro. Selain tanpa alasan yang jelas, dia juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai yang dipecat. Padahal Asrori sudah bekerja selama 23 tahun.
Asrori mengaku dia merupakan pegawai tetap. Dengan tugas terakhir sebagai front office. "Sudah kerja sejak 1996, sejak hotel buka," ujar Asrori seusai sidang perdana pemeriksaan gugatan perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial Jogja.
Asrori mengaku tidak pernah melanggar aturan perusahaan. Masalah absensi dan lainnya juga selalu tepat waktu. "Saat di PHK tidak ada surat peringatan sebelumnya. Tidak ada pesangon. Alasannya cuma karena kontrak saya habis. Saya hanya minta hak-haknya saya dipenuhi sesuai UU Ketenagakerjaan," ujarnya.
Senada dengannya, Frans Sukmaniara juga mendapatkan nasib serupa. Dia di PHK sepihak oleh salah satu hotel di Jogja. Bedanya, dia dipecat karena aktif sebagai wakil ketua serikat pekerja dan menuntut haknya ke perusahaan. "Saya menuntut status sebagai karyawan tetap karena sudah tiga tahun bekerja. Selama sekitar setahun bekerja, belum ada penandatangan kontrak kerja apapun. Termasuk BPJS juga tidak didaftarkan," katanya.
Ketika hak-hak pekerja disampaikan ke managemen, Frans mengaku justru mendapat intimidasi. Alhasil, dia pun dipecat sepihak oleh perusahaan dengan alasan masa kontrak habis. "Saya sudah laporkan masalah ini ke pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY. Sepertinya ada upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan perusahaan," ungkapnya.
Kuasa hukum kedua pelapor Ahmad Mustaqim yang mendampingi persidangan menilai, langkah yang dilakukan dua pengelola hotel di Jogja ini mengebiri hak konstitusional. Selain melanggar UU No.21/2000 tentang serikat pekerja serta UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kami minta hak pekerja dibayarkan sesuai UU. Jangan sampai mereka dizalimi," tuturnya.
Mustaqim juga meminta agar Disnakertrans DIY aktif melakukan pengawasan dan memberikan teguran serta sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan UU. "Banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan UU. Mulai masalah status pekerja, PHK, pemberian pesangon hingga kebebasan berserikat yang sebenarnya dijamin oleh UU," katanya.
Kepala Disnakertrans DIY Andung Pribadi Santoso mengakui jika selama 2019 ini masih ada PHK sepihak yang dilakukan oleh pemberi kerja termasuk masalah pesangon PHK. "Ada aduan yang masuk ke kami. Untuk data lengkapnya dan jenis-jenis PHK nya saya nggak ingat detailnya," kata Andung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Parfait stroberi dan yogurt kaya protein, serat, dan probiotik, bantu kenyang lebih lama dan dukung program penurunan berat badan.
Investasi enam perusahaan tekstil hingga Agustus 2026 diproyeksikan membuka 9.000–9.800 lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan industri nasional.
BBWSSO menormalisasi Sungai Serang di Kulonprogo sepanjang Agustus 2026 untuk mengurangi risiko banjir sekaligus menjaga pasokan air irigasi.
Donald Trump menyatakan masih ingin mencapai kesepakatan dengan Iran dan mengaku sempat membatalkan rencana serangan karena peluang diplomasi.
BPS mencatat tingkat hunian hotel di Kota Jogja naik pada Juni 2026. Wisatawan domestik masih mendominasi dengan porsi 96,38 persen.
BGN memprioritaskan pembangunan dan aktivasi dapur MBG di daerah dengan angka stunting tinggi. SPPG juga wajib mengantongi SLHS paling lambat 10 Agustus 2026.