Derita Sejumlah Pekerja Hotel Jogja yang Dipecat Semena-mena
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Hak-hak pekerja masih banyak yang diabaikan oleh pemberi kerja. Selain terlibat dalam serikat pekerja dibatasi, ancaman pemecatan pun menanti.
Hal itu yang membuat sejumlah pekerja melayangkan gugatan perselisihan ketenagakerjaan di Pengadilan Hubungan Industrial Jogja, Rabu (18/9/2019).
Advertisement
Asrori, misalnya, mengaku di-PHK secara sepihak oleh hotel di kawasan Dagen, Malioboro. Selain tanpa alasan yang jelas, dia juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai yang dipecat. Padahal Asrori sudah bekerja selama 23 tahun.
Asrori mengaku dia merupakan pegawai tetap. Dengan tugas terakhir sebagai front office. "Sudah kerja sejak 1996, sejak hotel buka," ujar Asrori seusai sidang perdana pemeriksaan gugatan perselisihan PHK di Pengadilan Hubungan Industrial Jogja.
Asrori mengaku tidak pernah melanggar aturan perusahaan. Masalah absensi dan lainnya juga selalu tepat waktu. "Saat di PHK tidak ada surat peringatan sebelumnya. Tidak ada pesangon. Alasannya cuma karena kontrak saya habis. Saya hanya minta hak-haknya saya dipenuhi sesuai UU Ketenagakerjaan," ujarnya.
Senada dengannya, Frans Sukmaniara juga mendapatkan nasib serupa. Dia di PHK sepihak oleh salah satu hotel di Jogja. Bedanya, dia dipecat karena aktif sebagai wakil ketua serikat pekerja dan menuntut haknya ke perusahaan. "Saya menuntut status sebagai karyawan tetap karena sudah tiga tahun bekerja. Selama sekitar setahun bekerja, belum ada penandatangan kontrak kerja apapun. Termasuk BPJS juga tidak didaftarkan," katanya.
Ketika hak-hak pekerja disampaikan ke managemen, Frans mengaku justru mendapat intimidasi. Alhasil, dia pun dipecat sepihak oleh perusahaan dengan alasan masa kontrak habis. "Saya sudah laporkan masalah ini ke pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans DIY. Sepertinya ada upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang dilakukan perusahaan," ungkapnya.
Kuasa hukum kedua pelapor Ahmad Mustaqim yang mendampingi persidangan menilai, langkah yang dilakukan dua pengelola hotel di Jogja ini mengebiri hak konstitusional. Selain melanggar UU No.21/2000 tentang serikat pekerja serta UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kami minta hak pekerja dibayarkan sesuai UU. Jangan sampai mereka dizalimi," tuturnya.
Mustaqim juga meminta agar Disnakertrans DIY aktif melakukan pengawasan dan memberikan teguran serta sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan UU. "Banyak perusahaan yang tidak menjalankan aturan UU. Mulai masalah status pekerja, PHK, pemberian pesangon hingga kebebasan berserikat yang sebenarnya dijamin oleh UU," katanya.
Kepala Disnakertrans DIY Andung Pribadi Santoso mengakui jika selama 2019 ini masih ada PHK sepihak yang dilakukan oleh pemberi kerja termasuk masalah pesangon PHK. "Ada aduan yang masuk ke kami. Untuk data lengkapnya dan jenis-jenis PHK nya saya nggak ingat detailnya," kata Andung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
- 150 Kader Adiwiyata SMP N 3 Banguntapan Dilantik, Siap Bergerak Lestarikan Lingkungan
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
- Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
- Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement