Advertisement
Massa Aksi #GejayanMemanggil Bubar dengan Damai
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Ribuan massa yang menggelar aksi damai #GejayanMemanggil di simpang tiga Jalan Colombo, Gejayan, Sleman, Senin (23/9/2019), membubarkan diri dengan damai sejak pukul 16.30 WIB.
Lalu lintas mulai normal kembali setelah massa yang berasal dari berbagai kampus di DIY itu membubarkan diri.
Advertisement
"Acara ini berjalan sampai akhir dengan tertib, persis menunjukkan bahwa kami tidak menjadi bagian dari kelompok tertentu," kata mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Obet Kresna Widyapratistha yang ikut serta dalam aksi itu.
Menurut Obet, aksi #GejayanMemanggil murni merepresentasikan suara mahasiswa yang merasa bahwa memang ada persoalan dan isu-isu genting di negara ini sehingga harus segera direspons.
"Sejak awal aliansi ini sama sekali tidak ditunggangi kelompok kepentingan, baik sayap kiri maupun sayap kanan. Kami mencoba menghilangkan itu," katanya.
Persoalan yang direspons para mahasiswa bersama masyarakat sipil, kata dia, khususnya terkait dengan UU KPK yang sudah disahkan serta beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi memasung kebebasan demokrasi.
"Tentu kami punya harapan (aspirasi didengar). Harapan itu yang membuat kami bisa berkumpul di tempat ini apakah kebijakan akan berubah itu mari kita lihat," kata Obet.
Setelah aksi berakhir, sejumlah mahasiswa peserta aksi juga tampak memungut sampah yang ada di lokasi itu.
Ada tujuh tuntutan yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa pada aksi #GejayanMemanggil, yakni:
1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.
2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
5. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
7. Mendorong demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA dan YIA Xprerss, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
Advertisement
Advertisement