Advertisement

Massa Aksi #GejayanMemanggil Bubar dengan Damai

Newswire
Senin, 23 September 2019 - 19:32 WIB
Nina Atmasari
Massa Aksi #GejayanMemanggil Bubar dengan Damai Barisan peserta aksi di Jalan Gejayan, Sleman, Senin (23/9/2019). - Harian Jogja/Hafid Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Ribuan massa yang menggelar aksi damai #GejayanMemanggil di simpang tiga Jalan Colombo, Gejayan, Sleman, Senin (23/9/2019), membubarkan diri dengan damai sejak pukul 16.30 WIB.

Lalu lintas mulai normal kembali setelah massa yang berasal dari berbagai kampus di DIY itu membubarkan diri.

Advertisement

"Acara ini berjalan sampai akhir dengan tertib, persis menunjukkan bahwa kami tidak menjadi bagian dari kelompok tertentu," kata mantan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada (UGM) Obet Kresna Widyapratistha yang ikut serta dalam aksi itu.

Menurut Obet, aksi #GejayanMemanggil murni merepresentasikan suara mahasiswa yang merasa bahwa memang ada persoalan dan isu-isu genting di negara ini sehingga harus segera direspons.

"Sejak awal aliansi ini sama sekali tidak ditunggangi kelompok kepentingan, baik sayap kiri maupun sayap kanan. Kami mencoba menghilangkan itu," katanya.

Persoalan yang direspons para mahasiswa bersama masyarakat sipil, kata dia, khususnya terkait dengan UU KPK yang sudah disahkan serta beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berpotensi memasung kebebasan demokrasi.

"Tentu kami punya harapan (aspirasi didengar). Harapan itu yang membuat kami bisa berkumpul di tempat ini apakah kebijakan akan berubah itu mari kita lihat," kata Obet.

Setelah aksi berakhir, sejumlah mahasiswa peserta aksi juga tampak memungut sampah yang ada di lokasi itu.

Ada tujuh tuntutan yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa pada aksi #GejayanMemanggil, yakni:

1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP.

2. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

3. Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.

4. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

5. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.

6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

7. Mendorong demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement