TPR Baron Gunungkidul Resmi Terapkan Pembayaran Full Cashless
TPR Baron Gunungkidul resmi menerapkan pembayaran full cashless. Sistem non tunai akan dievaluasi sebelum diterapkan di TPR lain.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sejumlah kepala desa di Gunungkidul yakin terhindar dari sanksi penundaan pencairan dana desa di 2020. Optimisme itu muncul karena penyerapan bisa maksimal dengan target paling sedikit 90% dari total anggaran yang diberikan.
Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto, mengatakan jajarannya sudah mencairkan dana desa termin ketiga. Rencananya dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan kegiatan yang telah direncanakan sejak awal tahun. “Selain untuk program infrastruktur ada kegiatan pemberdayaan masyarakat,” katanya, Kamis (26/9/2019). Sama seperti pelaksanaan tahun sebelumnya, Didik optimistis penyerapan dana desa di Desa Bendung dapat optimal.
Tahun ini Desa Bendung mendapatkan pagu dana desa sebesar Rp856 juta. Adapun keyakinan bisa terhindar dari sanksi tidak lepas dari penyerapan anggaran dana desa termin pertama dan kedua yang mencapai 90%, baik dari sisi fisik maupun pemberdayaan masyarakat. “Termin ketiga hanya 40 persen dari total keseluruhan anggaran. Kami optimistis penyerapan dana desa secara akumulasi tahun ini bisa lebih dari 90 persen,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Desa Pucung, Kecamatan Girisubo, Bambang Untoro. Menurut dia, dana desa termin ketiga sudah dicairkan. Rencananya kegiatan tersebut digunakan untuk sejumlah perbaikan fasilitas seperti talut, jalan hingga pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. “Total dana desa tahun ini sekitar Rp800 juta,” kata Bambang.
Bambang menyatakan penyerapan dana desa tahun ini dapat maksimal karena sebagian kegiatan khususnya menyangkut pembangunan infrastruktur sudah selesai dan tinggal pembayaran. “Tidak ada masalah dan kami yakin tidak terkena sanksi karena tinggal pembayaran dan melaksanaan sisa kegiatan yang belum terlaksana,” tuturnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan sesuai aturan penyerapan dana desa setiap tahunnya minimal harus 75%. Apabila penyerapan kurang, maka desa bisa dikenakan sanksi.
Meski demikian, dia memastikan di Gunungkidul belum ada desa yang terkena sanksi karena rata-rata penyerapan di atas syarat minimal tersebut. “Sebagai contoh tahun lalu penyerapan mencapai 95 persen. Jika persentase ini dipertahankan maka desa di Gunungkidul lepas dari sanksi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
TPR Baron Gunungkidul resmi menerapkan pembayaran full cashless. Sistem non tunai akan dievaluasi sebelum diterapkan di TPR lain.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.
Noel mempertanyakan tuntutan kasus korupsi K3 Kemenaker karena selisih hukuman dengan terdakwa lain dinilai terlalu tipis.
Jadwal SIM Kulonprogo 19 Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.