Advertisement
Soal Dana Desa, Pemdes Optimistis Serapan Dapat Maksimal

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sejumlah kepala desa di Gunungkidul yakin terhindar dari sanksi penundaan pencairan dana desa di 2020. Optimisme itu muncul karena penyerapan bisa maksimal dengan target paling sedikit 90% dari total anggaran yang diberikan.
Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubiyanto, mengatakan jajarannya sudah mencairkan dana desa termin ketiga. Rencananya dana tersebut digunakan untuk menyelesaikan kegiatan yang telah direncanakan sejak awal tahun. “Selain untuk program infrastruktur ada kegiatan pemberdayaan masyarakat,” katanya, Kamis (26/9/2019). Sama seperti pelaksanaan tahun sebelumnya, Didik optimistis penyerapan dana desa di Desa Bendung dapat optimal.
Advertisement
Tahun ini Desa Bendung mendapatkan pagu dana desa sebesar Rp856 juta. Adapun keyakinan bisa terhindar dari sanksi tidak lepas dari penyerapan anggaran dana desa termin pertama dan kedua yang mencapai 90%, baik dari sisi fisik maupun pemberdayaan masyarakat. “Termin ketiga hanya 40 persen dari total keseluruhan anggaran. Kami optimistis penyerapan dana desa secara akumulasi tahun ini bisa lebih dari 90 persen,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Desa Pucung, Kecamatan Girisubo, Bambang Untoro. Menurut dia, dana desa termin ketiga sudah dicairkan. Rencananya kegiatan tersebut digunakan untuk sejumlah perbaikan fasilitas seperti talut, jalan hingga pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat. “Total dana desa tahun ini sekitar Rp800 juta,” kata Bambang.
Bambang menyatakan penyerapan dana desa tahun ini dapat maksimal karena sebagian kegiatan khususnya menyangkut pembangunan infrastruktur sudah selesai dan tinggal pembayaran. “Tidak ada masalah dan kami yakin tidak terkena sanksi karena tinggal pembayaran dan melaksanaan sisa kegiatan yang belum terlaksana,” tuturnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan sesuai aturan penyerapan dana desa setiap tahunnya minimal harus 75%. Apabila penyerapan kurang, maka desa bisa dikenakan sanksi.
Meski demikian, dia memastikan di Gunungkidul belum ada desa yang terkena sanksi karena rata-rata penyerapan di atas syarat minimal tersebut. “Sebagai contoh tahun lalu penyerapan mencapai 95 persen. Jika persentase ini dipertahankan maka desa di Gunungkidul lepas dari sanksi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement