Advertisement

Kafe di Jogja Dilarang Jual Miras, Polisi Sibuk Razia

Lugas Subarkah
Minggu, 29 September 2019 - 22:17 WIB
Bhekti Suryani
Kafe di Jogja Dilarang Jual Miras, Polisi Sibuk Razia Minuman keras (miras). - Bisnis Indonesia/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Polsek Gondokusuman mengamankan delapan botol miras dari salah satu kafe di Kelurahan Terban, pada Jumat (27/9/2019) malam. Tindakan ini bagian dari Giat Razia Imbangan Ops Narkoba Progo 2019, dengan sasaran narkoba, miras, sajam di kafe dan tempat hiburan malam.

Kapolsek Gondokusuman, Kompol Boni, menjelaskan barang bukti berupa delapan botol miras jenis bir bintang telah diamankan di Polsek Gondokusuman. Pemilik kafe, PRB dijerat pelanggaran tindak pidana ringan (Tipiring) yakni Perda Kota Jogja No. 07/2006.

Advertisement

Ia mengatakan pelaku merupakan pemain lama yang sudah beberapa kali diamankan. Pelaku kedapatan tidak memiliki izin minuman beralkohol. Selanjutnya pihaknya akan mengajukan kasus ini dengan proses hukum tipiring ke Pengadilan Negeri Kota Jogja pada Senin (30/9/2019).

Selain Kafe, pihaknya juga merazia beberapa tempat hiburan di Terban dan Klitren, seperti Karoku, Canting, Karaoke Inul dan Lipo Plaza. Dari razia itu tidak ditemukan narkoba dan sajam. “Miras sebagai awal adanya gangguan kamtibnas, ayo hidup sehat tanpa miras. Ciptakan Jogja sebagai Kota Pelajar dan Kota Wisata yang nyaman tanpa miras,” ujarnya.

Kasus penjualan miras yang dilakukan oleh pelaku yang sama berulang-ulang membuat kesan peraturan soal miras masih longgar dan tidak menimbulkan efek jera. Menanggapi hal ini, Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi, menuturkan saat ini di Kota Jogja regulasi soal Ketertiban Umum (Tibum) dendanya sudah cukup tinggi, yakni Rp7,5 juta pada setiap kasus.

Ia mengungkapkan dalam Perda yang baru, diberlakukan denda yang bersifat akumulatif. Perda ini kata dia baru berlaku efektif mulai Agustus lalu. “Jadi kalau dia ditangkap denda Rp7,5 juta, besok ditangkap lagi Rp7,5 juta lagi,” ujarnya.

Kata dia berdasarkan perda itu, kafe mana pun seharusnya tidak boleh menjual miras. Miras hanya bisa dijual di hotel bintang empat. “Saya tidak tahu kadar alkoholnya, tapi seharusnya tetap tidak boleh. Miras hanya boleh dijual di hotel bintang empat,” katanya.

Pemkot kata dia telah menggiatkan beberapa operasi ke kafe-kafe yang menjual miras dan beberapa sudah berhasil, salah satunya kafe di wilayah Tegalrejo. “Ini selalu muter, sini kita tertibkan, muncul lagi di sana. Makanya ini menjadi bagian yang akan kami tertibkan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement