Advertisement

Pilkades 2019 Tak Boleh Ada Calon Tunggal

David Kurniawan
Minggu, 29 September 2019 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
Pilkades 2019 Tak Boleh Ada Calon Tunggal Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan dalam gelaran pilkades serentak tidak mengenal adanya calon tunggal. Jika ada desa yang hanya memiliki satu calon, maka pelaksanaan pemilihan akan ditunda hingga pilkades serentak tahun berikutnya.

Proses pendaftaran sudah dibuka sejak Sabtu (21/9/2019) lalu. Rencananya penjaringan bakal calon kepala desa ini ditutup Minggu (29/9/2019) atau hari ini. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, M Farkhan mengatakan pihaknya terus memantau proses pendaftaran bakal calon kades di 56 desa.

Advertisement

Hasil pantauan sementara di sejumlah desa, ada yang pendaftarnya sudah melebihi syarat minimal, yakni dua orang. Namun, masih ada beberapa desa yang pendaftarnya baru satu bakal calon. “Ada yang masih satu, tapi ada juga yang sudah dua hingga empat pendaftar,” kata Fakrhan kepada Harianjogja.com, Sabtu (28/9/2019).

Ia menjelaskan, terkait dengan pendaftaran, semua akan diakumulasikan pada saat penutupan. Bagi desa yang telah memenuhi syarat minimal, maka proses bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya untuk penetapan calon. Namun bagi, desa yang hanya ada satu pendaftar, maka diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa pendaftaran.

Fakrhan menjelaskan, sesuai dengan aturan dalam Perda No.17/2017 tentang Kepala Desa, dinyatakan apabila pendaftar kurang dari dua orang, maka panitia pemilihan diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Namun, jika sampai masa perpanjangan berakhir dan calon tetap satu orang, maka pemilihan akan ditunda hingga pelaksanaan pilkades tahun berikutnya.

“Ya, kalau hanya ada calon tunggal maka harus ditunda. Untuk pilkades serentak rencananya dilaksanakan kembali di 2021,” katanya.

Ia menambahkan pelaksanaan pilkades memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin maju. Persyaratan pendaftaran tidak lagi mengenal syarat domisili sehingga siapapun bisa mendaftar, asalkan bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. “Siapa sapa saja bisa maju, termasuk keluarga dari calon tunggal diperbolehkan dan tidak melangggar aturan,” katanya.

Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Sujoko mengatakan untuk pelaksanaan pilkades serentak pihaknya telah mengalokasikan anggaran Rp3,1 miliar. Pagu ini akan diberikan kepada desa sebagai stimulan untuk pelaksanaan pilkades. “Dana diberikan dalam bentuk bantuan keuangan khusus,” katanya.

Dia pun berharap pelaksanaan pilkades dapat berjalan lancar, mulai dari awal sampai akhir tahapan dengan proses pelantikan kades terpilih. “Kami terus pantau dan mudah-mudahan semua aman dan lancar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement