Advertisement

Kades : Tak Semua Desa Siap E-Voting di Pilkades

Kiki Luqmanul Hakim (ST16)
Rabu, 26 Juni 2019 - 08:37 WIB
Sunartono
Kades : Tak Semua Desa Siap E-Voting di Pilkades Kepala Desa Triharjo Irawan seusai mengikuti acara diskusi Forpi yang mengangkat tema Pilkades Selasa (25/6/2019). - Harian Jogja/Kiki Luqmanul Hakim (ST16).

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN – Rancangan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Sleman yang menggunakan e-voting menunai pro dan kontra dari beberapa pihak. Kepala Desa Triharjo Irawan menyampaikan bahwa Pilkades menggunakan e-voting kurang efektif.

Ia setuju dengan rancangan Peraturan Daerah tersebut yang mewajibkan seluruh desa untuk melaksanakan Pilkades pada 2020 mendatang jika ada opsi lain selain menggunakan e-voting.

Advertisement

“Jadi ini kan hal yang baru pertama kali, jika semuanya diwajibkan menggunakan e-voting maka ini bisa dibilang kebijakan yang masih gambling juga. Jadi seharusnya Perda tersebut masih harus direvisi lagi. Seperti sifatnya tidak wajib atau hanya sebagai pilihan opsi dan sebagainya,” katanya di sela pelaksanaan diskusi Pilkades, Selasa (25/6/2019).

“Kami kan enggak tau bagaimana kondisi masyarakat dan kondisi desa tersebut, maka hal ini seharusnya disosialisakan lebih lanjut lagi dan dipertimbangkan lebih matang lagi. Kalau pun nantinya ada desa yang tidak bisa melakukan e-voting masak harus dipaksakan,” lanjutnya.

Menurut Irawan 49 desa yang ada di Sleman masih butuh waku lebih banyak lagi untuk mensosialisasikan e-voting tersebut dan pemahanan lebih lanjut. Selain itu Perda tersebut juga tidak selaras dengan undang-undang kewenangan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa adalah hak desa itu sendiri bukan dari kabupaten.

“Menurut saya seperti itu, jika nanti Perda ini gagal kan semuanya terdampak dengan adanya perda itu, jadi seharusnya tetap ada opsi lain selain menggunakan e-voting. Kalau Kabupaten mewajibkan e-voting maka itu kurang pas, tapi jika memang harus seperti itu maka kami juga akan menerima, karena kalau tidak ada Kabupaten maka desa juga tidak bisa berjalan. Alangkah baiknya jika Perda tersebut hanya menjadi opsi dan sifatnya bukan wajib,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

InJourney Layani 52.000 Keberangkatan Jemaah Calon Haji

News
| Minggu, 11 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam

Wisata
| Sabtu, 10 Mei 2025, 20:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement