Advertisement
Amankan #Gejayanmemanggil2, 300 Personel Diturunkan Polres Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman menurunkan 300 personelnya guna mengamankan aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa dari berbagai kampus yang akan dilaksanakan di pertigaan Gejayan Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Senin (30/9/2019).
Kapolres Sleman, AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan 300 anggota yang diturunkan dalam aksi demonstrasi bertajuk #GejayanMemanggil2 itu terdiri dari gabungan satuan Polres Sleman dan polsek jajaran.
Advertisement
Terkait dengan rekayasa lalu lintas, petugas akan mengikuti jumlah massa yang melakukan aksi demonstrasi. "Kalau itu dibutuhkan parameter yang lebih luas maka rekayasa juga akan menyesuaikan," ujar Rizky, Senin.
Adapun, mengenai jumlah demonstran yang akan melakukan aksi, informasi yang diterima oleh Polres Sleman sebanyak 3.000 orang akan menggelar aksi demonstrasi #GejayanMemanggil2yang dilaksanakan Senin. "Massa dari Bundaran UGM dan simpang tiga UIN sudah mulai berjalan ke pertigaan Gejayan," ujar dia.
Kapolres Sleman juga menekankan jika petugas sudah diperintahkan untuk tidak melakukan tindak represif kepada mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.
"Seharusnya memang seperti itu, kami juga akan menaati itu, massa intinya cuma ingin menyampaikan aspirasi, kami yakin mereka juga merupakan intelektual dan terpelajar, dan tidak mungkin melakukan hal hal diluar kendali, oleh karena itu, kami tegaskan hanya mengamankan saja," paparnya.
Sesuai rencana, aksi demonstrasi siang ini sesuai jadwalnya dan izin yang sudah diberikan unjuk rasa akan dilakukan pada pukul 11.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Upaya untuk mengimbau pelajar SMA/SMK untuk turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi juga telah dilakukan oleh jajaran Polres Sleman. "Kami sudah bicara dengan dinas terkait,” ucap dia.
Sejak awal Polres Sleman juga telah mengimbau agar demonstran tidak membawa benda benda terlarang, seperti sajam. "Kalaupun ada nanti kita amankan agar tidak digunakan untuk hal hal yang melanggar hukum," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- DPRD DIY Setujui Perubahan Propemperda DIY Tahun 2024
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
Advertisement
Advertisement