Advertisement
Kuota Minimal Pendaftar Terpenuhi, Masa Pendaftaran Pilkades Tak Diperpanjang
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pelaksanaan Pilkades 2019 bisa dilaksanakan secara serentak pada 23 November 2019. Kepastian itu bisa dilihat dari jumlah pendaftar bakal calon di setiap desa yang jumlahnya minimal dua orang. Dengan jumlah minimal dua orang, tidak ada desa yang harus melalui perpanjangan masa pendaftaran.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan, mengatakan saat penutupan masa pendaftaran bakal calon kepala desa Minggu (29/9), jumlah orang yang mendaftar di 56 desa bisa memenuhi syarat minimal, yakni minimal dua orang.
Advertisement
Dengan terpenuhinya syarat minimal ini maka dipastikan tidak ada desa yang harus memperpanjang waktu pendaftaran. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda No.17/2017 tentang Kepala Desa, apabila pendaftar kurang dari dua orang maka panitia berhak memperpanjang masa pendaftaran. “Minimal ada dua orang yang mendaftar. Jika kurang harus diperpanjang. Namun hingga pendaftaran ditutup, seluruh desa bisa memenuhi syarat minimal,” katanya, Kamis (3/10/2019).
Menurut Farkhan saat penyusunan dalam tahapan pilkades jajarannya sudah melakukan antisipasi untuk menyiasati masalah soal adanya satu pedaftar selama pendaftaran bakal calon. Sesuai dengan aturan, apabila hal itu terjadi maka masa pendaftaran harus diperpanjang sehingga berpengaruh pada waktu pencoblosan. “Kami sudah buat jadwalnya, desa yang harus melalui masa pendaftaran, pencoblosan terpaksa diundur jadi 14 Desember 2019, tapi berhubung tidak ada desa yang memperpanjangan masa pendaftaran, pencoblosan tetap dilaksanakan 23 November mendatang,” katanya.
Saat pendaftaran ada tiga desa yang jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Untuk itu, panitia di tiga desa tersebut harus melakukan seleksi tambahan untuk menentukan ranking lima bakal calon yang memiliki nilai tertinggi. Ketiga desa yang harus melalui seleksi di antaranya Desa Sumberwungu, Kecamatan Tepus (7 pendaftar); Desa Bunder, Kecamatan Patuk (6 pendaftar); dan Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan (6 pendaftar). “Seleksi mengacu pada pengalaman kerja di bidang pemerintahan, usia dan pendidikan. Nantinya lima pemilik nilai terbaik ditetapkan sebagai bakal calon kades,” katanya.
Ketua Panitia Pilkades Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Suminto, mengatakan di desanya hanya ada dua orang calon yang mendaftar sebagai calon kepala desa. Menurut dia dengan jumlah ini maka desanya tak perlu memperpanjangan masa pendaftaran. “Sudah cukup dan panitia mulai meneliti berkas pendaftaran. Nantinya setelah itu akan ditetapkan sebagai calon kades,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Video Viral Balon Udara Mendarat di Landasan Pacu Bandara YIA Kulonprogo Jogja
- 10 Ucapan Hari Kartini 2024 yang Penuh Makna dan Menebarkan Inspirasi
- BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran
- Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
Berita Pilihan
Advertisement
Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
- Duh, Desentralisasi Sampah DIY Mundur Lagi Menjadi Mei 2024
Advertisement
Advertisement