Advertisement

Kuota Minimal Pendaftar Terpenuhi, Masa Pendaftaran Pilkades Tak Diperpanjang

David Kurniawan
Kamis, 03 Oktober 2019 - 19:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Kuota Minimal Pendaftar Terpenuhi, Masa Pendaftaran Pilkades Tak Diperpanjang Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pelaksanaan Pilkades 2019 bisa dilaksanakan secara serentak pada 23 November 2019. Kepastian itu bisa dilihat dari jumlah pendaftar bakal calon di setiap desa yang jumlahnya minimal dua orang. Dengan jumlah minimal dua orang, tidak ada desa yang harus melalui perpanjangan masa pendaftaran.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Muhammad Farkhan, mengatakan saat penutupan masa pendaftaran bakal calon kepala desa Minggu (29/9), jumlah orang yang mendaftar di 56 desa bisa memenuhi syarat minimal, yakni minimal dua orang.

Advertisement

Dengan terpenuhinya syarat minimal ini maka dipastikan tidak ada desa yang harus memperpanjang waktu pendaftaran. Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda No.17/2017 tentang Kepala Desa, apabila pendaftar kurang dari dua orang maka panitia berhak memperpanjang masa pendaftaran. “Minimal ada dua orang yang mendaftar. Jika kurang harus diperpanjang. Namun hingga pendaftaran ditutup, seluruh desa bisa memenuhi syarat minimal,” katanya, Kamis (3/10/2019).

Menurut Farkhan saat penyusunan dalam tahapan pilkades jajarannya sudah melakukan antisipasi untuk menyiasati masalah soal adanya satu pedaftar selama pendaftaran bakal calon. Sesuai dengan aturan, apabila hal itu terjadi maka masa pendaftaran harus diperpanjang sehingga berpengaruh pada waktu pencoblosan. “Kami sudah buat jadwalnya, desa yang harus melalui masa pendaftaran, pencoblosan terpaksa diundur jadi 14 Desember 2019, tapi berhubung tidak ada desa yang memperpanjangan masa pendaftaran, pencoblosan tetap dilaksanakan 23 November mendatang,” katanya.

Saat pendaftaran ada tiga desa yang jumlah pendaftar lebih dari lima orang. Untuk itu, panitia di tiga desa tersebut harus melakukan seleksi tambahan untuk menentukan ranking lima bakal calon yang memiliki nilai tertinggi. Ketiga desa yang harus melalui seleksi di antaranya Desa Sumberwungu, Kecamatan Tepus (7 pendaftar); Desa Bunder, Kecamatan Patuk (6 pendaftar); dan Desa Karangasem, Kecamatan Paliyan (6 pendaftar). “Seleksi mengacu pada pengalaman kerja di bidang pemerintahan, usia dan pendidikan. Nantinya lima pemilik nilai terbaik ditetapkan sebagai bakal calon kades,” katanya.

Ketua Panitia Pilkades Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Suminto, mengatakan di desanya hanya ada dua orang calon yang mendaftar sebagai calon kepala desa. Menurut dia dengan jumlah ini maka desanya tak perlu memperpanjangan masa pendaftaran. “Sudah cukup dan panitia mulai meneliti berkas pendaftaran. Nantinya setelah itu akan ditetapkan sebagai calon kades,” katanya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pelajar Meninggal saat Seleksi Paskibra Sempat Alami Kejang dan Mulut Keluar Busa

News
| Sabtu, 20 April 2024, 11:57 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement