Advertisement

Pencuri Sepeda Motor Beraksi di Parkiran Kawasan Titik Nol KM, Ketahuan Aparat Gara-Gara ini

Lugas Subarkah
Selasa, 08 Oktober 2019 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
 Pencuri Sepeda Motor Beraksi di Parkiran Kawasan Titik Nol KM, Ketahuan Aparat Gara-Gara ini ilustrasi curanmor. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Polsek Gondomanan meringkus pencuri sepeda motor yang beraksi di parkiran depan Bank Indonesia, Minggu (6/10/2019) dini hari. Pelaku yang berinisial SES memanfaatkan kelengahan juru parkir sebab saat itu di sekitar lokasi sedang berlangsung acara Gebyar Indosiar, sehingga kondisi sangat ramai.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto, menuturkan penangkapan bermula saat anggota Polsek Gondomanan berpatroli sekitar pukul 00.00 WIB. Di seputaran Jalan Senopati, tepat di depan SMP N 2 Jogja, mereka melihat seseorang menuntun sepeda motor jenis matik.

Advertisement

Anehnya, di sepeda motor itu tidak terlihat kunci tertancap. Mulai curiga, polisi pun mendatangi orang itu dan menanyakan kenapa tidak ada kuncinya. “Kepada polisi itu dia mengaku kuncinya hilang, saat disuruh menunjukkan surat-suratnya, dia tidak bisa,” ujarnya.

Mereka pun membawa SES ke Polsek Gondomanan, sedangkan motor yang dituntun diamankan di depan SMP N 2 Jogja. Sekitar pukul 02.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari korban yang bernama Surya Alamsyah Kuncoro, terkait pencurian yang menimpanya.

Suryo menyebutkan lokasi parkir motornya di depan BI dan ciri-ciri motor yang sesuai dengan yang diamankan polisi, yakni Honda Genio warna hitam. Korban pun ditunjukkan motor yang tadi diamankan di depan SMP N 2 Jogja dan membenarkan itu motorya.

Setelah itu, Polisi juga menggeledah kamar SES. Dari penggeledahan itu polisi menemukan obat keras jenis Yarindo sebanyak 775 butir. Terkait obat ini, pihaknya masih mendalami apakah pelaku hanya mengkonsumsi atau juga mengedarkan.

“Belum mendapatkan pelaku dapat obat ini dari mana. Pengembangan perkara obat ini nanti kami serahkan ke Satres Narkoba Polresta Jogja. Polsek Gondomanan hanya akan menangani yang curanmor,” kata dia.

Untuk kasus curanmor ia mengenakan pelaku pasal 362KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Kepada masyarkat ia mengimbau agar berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Parkir di tempat yang telah disediakan, kalau bisa yang ada karcisnya. Agar lebih aman disarankan menambahkan kunci ganda pada motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement