Advertisement

Dinanti oleh Pekerja, Upah Minimum Sektoral Baru Sebatas Kajian

Fahmi Ahmad Burhan
Kamis, 10 Oktober 2019 - 07:57 WIB
Nina Atmasari
 Dinanti oleh Pekerja, Upah Minimum Sektoral Baru Sebatas Kajian Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-- Rencana penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Sleman baru sebatas kajian. Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) mendorong agar pemerintah segera menetapkan upah sektoral untuk keadilan pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengatakan, rencana penerapan UMSK di Sleman memang sudah dari tahun lalu dimunculkan. Namun sampai saat ini, penetapan urung dilakukan.

Advertisement

"Saat ini baru pada tahap kajian sektor unggulan. Bulan ini sedang digarap kajiannya oleh Dewan Pengupahan Sleman dan tenaga ahli dari perguruan tinggi," jelas Sutiasih pada Selasa (8/10/2019).

Ia belum bisa memastikan kapan UMSK di Sleman itu diterapkan. Sektor andalan yang akan dimasukan dalam UMSK pun belum juga bisa dipastikan.

Meski demikian, untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman tahun depan, pihaknya kemungkinan akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

"Sekarang (UMK) belum dihitung karena menunggu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang inflasi dan PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) yang digunakan untuk perhitungan UMK," kata Sutiasih.

PP No.78/2015 tentang Pengupahan juga mengatur terkait penerapan UMSK di kabupaten/kota. Dalam aturan itu, UMSK ditentukan berdasarkan kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan.

Sebelumnya, harus ada saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten terkait sektor unggulan yang akan diterapkan UMSK. UMSK juga harus lebih tinggi daripada UMK yang sudah ditetapkan.

Sekjen ABY, Kirnadi mengatakan, dari dulu pemerintah hanya menjanjikan saja penerapan UMSK. Namun, sampai saat ini tidak ada sama sekali tindak lanjut yang konkret dari pemerintah untuk menetapkan UMSK.

"Sudah lama kita dorong, tinggal pemerintah menetapkan, regulasi sudah ada, penelitian sudah ada. Jadi itu sangat memungkinkan, tinggal kemauan saja," ujar Kirnadi pada Selasa.

Ia menjelaskan, keuntungan ketika pemerintah menerapkan UMSK nanti yaitu akan membuat pekerja lebih jelas dan terjamin upahnya terutama di sektor unggulan. Pekerja yang memberikan tenaganya di sektor unggulan akan merasa lebih dihargai karena mempunyai jaminan upah yang lebih tinggi.

Menurut Kirnadi, beberapa sektor yang memungkinkan bisa diterapkan UMSK di wilayah kabupaten kota di DIY antara lain pada industri pengolahan, akomodasi dan makanan, informasi dan komunikasi, juga real estate.

Ketika sudah ditetapkan UMSK, nilai upah minimum di sektor tertentu berdasarkan kesepakatan, akan lebih tinggi dibanding UMK yang sudah ditetapkan kabupaten/kota. "Di sektor tertentu bisa ditetapkan kenaikannya 5% atau 7% dari UMK," ujar Kirnadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement