Emas Antam Tembus Rp2,65 Juta/Gram, Ini Daftar Harga Terbaru
Harga emas Antam naik jadi Rp2.655.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas UBS dan Galeri24 terbaru hari ini.
Petugas kebersihan membersihkan ruang tunggu Yogyakarta International Airport, Kulonprogo, Rabu (02/05/2019)./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Semua pihak diminta untuk mematuhi peraturan tersebut.
Kepala Balai Bahasa DIY Pardi Suratno mengatakan Perpres 63/2019 tersebut merupakan turunan dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Perpres ini memiliki konsekuensi pada kewajiban mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
"Ini untuk menjaga semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober. Oleh karenanya, semua pihak berkewajiban untuk mengikuti peraturan tersebut," katanya saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).
Dalam konteks DIY dan daerah lainnya, kata Pardi, Perpres 63/2019 juga harus diikuti. Dia menilai, sejak UU 24/2009 diberlakukan seluruh kantor pemerintahan di wilayah DIY sudah menerapkan penggunaan bahasa Indonesia baik di gedung-gedung pemerintahan maupun kewilayahan.
Bahkan, katanya, Gubernur DIY menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.39/2015 terkait Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan di DIY. "Yang masih susah yang swasta. Nama perusahaan beberapa masih menggunakan bahasa asing. Semestinya dengan Perpres 63/2019 mereka harus tunduk pada ketentuan," katanya.
Bagaimana dengan Bandara baru di Kulonprogo? Pardi mengatakan sejak awal, Balai mengusulkan agar nama bandara tersebut tetap menggunakan bahasa Indonesia. Penyematan bandara berbahasa Indonesia tersebut melalui proses dan diskusi yang cukup panjang.
"Pada akhirnya dipilih nama Bandara Internasional Yogyakarta. Kalau yang saat ini digunakan Yogyakarta International Airport. Solusinya, Kemenhub perlu melakukan revisi agar sesuai dengan peraturan," katanya.
Pardi juga mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD DIY tentang Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa juga tidak menabrak UU No.24/2009 maupun Perpres 36/2019.
Dalam konteks tulisan misalnya, tulisan Bahasa Indonesia harus lebih besar dibandingkan aksara Jawa. Bukan dibuat sejajar atau bahkan aksara Jawa lebih besar dibandingkan Bahasa Indonesia.
"Kalau ditulis sejajar atau tulisan Bahasa Indonesia lebih kecil dari aksara Jawa, itu tidak dibenarkan," katanya.
Pardi mendasari argumentasinya dikarenakan kedudukan bahasa Indonesia lebih tinggi dibandingkan Bahasa daerah. Selain itu, tidak semua daerah memiliki huruf atau aksara sesuai daerahnya. "Khusus di DIY, saya yakin dengan adanya Pergub No.39/2015 tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan, semuanya sudah sesuai. Tinggal bagaimana kepatuhan bagi swasta," katanya.
Balai Bahasa, lanjut Pardi, akan terus melakukan sosialisasi terkait Perpres 36/2019 agar bisa dilaksanakan dengan baik. Meskipun aturan tersebut tidak dilengkapi dengan sanksi, namun dia berharap semua pihak bisa mengikuti ketentuan tersebut untuk menjaga semangat Sumpah Pemuda.
Terpisah, salah seorang penggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD DIY tentang Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa, Suwardi mengatakan Raperda tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian bahasa dan sastra Jawa.
"Draft ini akan diajukan untuk dibahas tahun depan. Segala masukan dari pakar akan kami masukkan. Jadi bahasa Indonesia nanti disandingkan dengan bahasa lokal, bahasa Jawa agar masyarakat tidak melupakan karakternya," kata Suwardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Antam naik jadi Rp2.655.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas UBS dan Galeri24 terbaru hari ini.
FIFA resmi meluncurkan FIFA ASEAN Cup 2026 yang masuk kalender resmi FIFA. Indonesia menjadi tuan rumah Premier Division dengan hadiah juara mencapai US$1 juta.
Pengiriman chipset smartphone global turun 15% di semester I-2026. Qualcomm dan MediaTek tertekan, Apple & Samsung naik. Simak analisis lengkap Counterpoint!
Indonesia menempati peringkat kedua dunia sebagai negara dengan jumlah universitas terbanyak, mencapai 3.277 kampus. Simak daftar lengkap 10 negara teratas.
Putri Kusuma Wardani bertahan di peringkat 6 dunia BWF per 30 Juli 2026. Pebulu tangkis Indonesia itu hanya terpaut 565 poin dari posisi lima besar yang ditempa
Wakil Ketua DPRD Bantul, Agung Laksmono, mendorong pengembangan pariwisata menjadi salah satu cara Kabupaten Bantul memperkuat kemandirian fiskal di tengah kebi