Tak Boleh Sembarangan Merokok di Malioboro, Patroli Bakal Digencarkan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Pemkot Jogja bakal mulai mengawal aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Malioboro.
Satgas Kawasan Tanpa Asap Rokok yang dibentuk Pemerintah Kota Jogja untuk mendukung penegakan Perda Nomor 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok akan memperluas cakupan patroli ke kawasan wisata Malioboro.
Advertisement
“Perluasan cakupan patroli ke Malioboro akan kami lakukan setelah kami mengintensifkan patroli di kompleks Balai Kota Jogja. Patroli di kompleks balai kota akan lebih banyak dilakukan oleh petugas perempuan,” kata Koordinator Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Yogyakarta, Agus Winarto di Jogja, Rabu (16/10/2019).
Menurut dia, sejak dikukuhkan sekitar satu bulan lalu, petugas masih kerap menemui pegawai atau tamu di lingkungan Balai Kota Jogja yang merokok sembarangan dan tidak memanfaatkan fasilitas berupa ruang khusus merokok yang sudah disiapkan.
Masih banyaknya temuan tamu yang merokok sembarangan tersebut, lanjut Agus, disebabkan tamu yang datang ke Balai Kota Jogja selalu berganti setiap waktu.
“Jadi, ada saja temuan tamu yang merokok sembarangan. Bisa 10 sampai 20 orang,” kata Agus yang menyebut bahwa ia pun berusaha tertib dengan tidak merokok sembarangan dan menerima jika ada orang yang mengingatkannya agar tidak merokok sembarangan.
Hingga saat ini, Agus mengatakan, belum ada perokok yang ditindak secara yustisi karena melanggar Perda KTR. Proses penegakan perda baru sebatas pada tindakan peringatan meskipun sanksi pidana berupa kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta bisa diterapkan.
“Untuk patroli di kawasan Malioboro sangat diperlukan karena kawasan tersebut merupakan wajah Kota Jogja dan masuk dalam salah satu kawasan larangan merokok di dalam perda,” katanya.
Kawasan tersebut, lanjut Agus selalu menjadi tujuan utama wisatawan saat berkunjung ke Jogja sehingga pemerintah daerah perlu memastikan agar wisatawan yang berkunjung tetap merasa nyaman karena lingkungan bersih dan sehat.
“Tidak semua wisatawan yang ke Malioboro adalah perokok sehingga perlu diberikan lokasi-lokasi khusus merokok di kawasan itu,” katanya yang menyebut setidaknya dibutuhkan tiga lokasi khusus merokok.
Meskipun demikian, lokasi khusus merokok tersebut akan didesain sesuai dengan konsep penataan di Malioboro. “Misalnya, hanya menyediakan semacam asbak berukuran besar sehingga keberadaan lokasi khusus merokok tidak mengganggu desain penataan Malioboro,” katanya.
Selain menerjunkan petugas patroli, imbauan agar wisatawan tidak merokok sembarangan juga akan dilakukan melalui radio yang mengudara di Malioboro, Widoro yang dapat didengarkan oleh seluruh pengunjung di kawasan wisata tersebut.
“Saya kira, imbauan melalui radio akan sangat efektif. Kegiatan ini bukan melarang perokok untuk merokok tetapi mengarahkan mereka agar merokok di lokasi yang sudah ditetapkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement