Advertisement
Upah di Jogja Murah, Buruh Harus Tanggung Defisit Rp900.000 Tiap Bulan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Menjelang penetapan UMP dan UMK 2020, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menggelar audiensi di tiga tempat, yakni DPRD DIY, DPRD Sleman dan DPRD Kota Jogja. Hal ini sebagai upaya memperjuangkan upah minimum agar sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan sebatas mengacu laju inflasi.
Sekretaris KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan beberapa waktu lalu Gubernur DIY mengeluarkan pernyataan tidak ingin upah buruh di Jogja paling rendah di Indonesia. "Masalahnya, selama pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertrans masih memakai PP nomor 78 dalam menentukan upah, cita-cita itu tidak akan terwujud," katanya, Senin (21/10/2019).
Advertisement
Ia mengungkapkan saat ini upah di Jogja masih terendah di Indonesia. Sementara jika memgacu pada PP No.78/2015, maka kenaikannya akan sama seluruh Indonesia, yakni di kisaran 8%. Angka itu didapat dengan mengacu laju inflasi nasional setiap tahun, tanpa menggunakan survei KHL.
Menurutnya, buruh di Kota Jogja mengalami defisit ekonomi. Ia pernah menyurvei KHL berdasarkan Permenakertrans dengan pembelanjaan di Pasar Beringharjo. Dari survei itu ditemukan KHL buruh Kota Jogja setidaknya sebesar Rp2,7 juta.
"Sementara sekarang UMK Jogja Rp1,8 jita. Artinya ada sekitar Rp900.000 defisit ekonomi yang harus ditanggung buruh," ujarnya.
Untuk menentukan UMP dan UMK, kata dia tidak harus menggunakan PP 78/2015 sebagai acuan. Ada dasar hukum lain, yakni Pasal 88 dan 89 UU Ketenagakerjaan, yang intinya upah buruh harus mencapai KHL. "Beberapa daerah lain juga ada yang tidak memakai PP 78," katanya.
Ia mengungkapkan Dewan Pengupahan Kota atau Kabupaten memang selalu menyurvei KHL, tapi hasilnya tidak pernah lebih tinggi dari UMK sebelumnya, sehingga dengan PP 78 seolah-olah sudah meningkatkan besaran UMK. "Ini yang sedang kami coba bereskan. Agar Dewan Pwnguoahan dan Disnakertrans bisa memberi rekomendasi riil kepada Gubernur," ujarnya.
Selain itu ia juga berharap pemerintah bisa membuat sistem UMK sektoral. Hal ini melihat Jogja sebagai kota wisata, maka buruh di sektor pariwisata seperti hotel dan sebagainya perlu dibedakan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Nakertrans Kota Jogja, Lucy Irawati, membenarkan dalam penggodogan UMK Jogja tahun ini masih menggunakan PP 78/2015. "Mengacu pada surat Menaker dan PP 78, untuk penetapan nanti Pak Gubernur," katanya.
Pihaknya dengan Dewan Pengupahan Kota Jogja telah menyerahkan hasil pembahasan kepada Wali Kota Jogja pada Senin (21/10/2019) dan akan direkomendasikan kepada Gubernur DIY pada Rabu (30/10/2019) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Korban Apartemen Malioboro City Bakal Bergabung dengan Ratusan Orang untuk Aksi Hari Buruh
- Warga Kulonprogo Ajukan Gugatan Disebut Nonpribumi Saat Balik Nama Sertifikat, Sidang Ditunda Lagi
- Biro PIWPP Setda DIY Gencarkan Kampanye Tolak Korupsi
- Anggota DPR RI Sebut Perlu Ada Honor untuk Pengambil Sampah Rumah Tangga di Jogja
- BPBD DIY Mewaspadai Lonjakan Pembuangan Sampah ke Sungai Imbas TPA Piyungan Ditutup
Advertisement
Advertisement