Advertisement

Serikat Pekerja Tolak PP 78, Upah Buruh di Jogja Tetap Bakal Terendah se-Indonesia

Abdul Hamied Razak
Minggu, 20 Oktober 2019 - 21:37 WIB
Bhekti Suryani
Serikat Pekerja Tolak PP 78, Upah Buruh di Jogja Tetap Bakal Terendah se-Indonesia Ilustrasi. - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan masih mengacu pada aturan lama. Kondisi ini memicu penolakan dari serikat buruh.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Irawan mengatakan KSPSI menolak penetapan UMP 2020 berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang Pengupahan. Alasannya, jika aturan tersebut yang menjadi acuan Pemda DIY maka dipastikan UMP DIY tahun depan tidak mengalami kenaikan signifikan.

Advertisement

"UMP DIY tetap akan menjadi yang terendah se-Indonesia. Aturan dalam PP 78 kenaikan upah hanya 8%. Itu masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). Makanya kami menolak PP 78 dijadikan dasar penetapan upah tahun depan," katanya, Sabtu (20/10/2019).

Menurutnya, penolakan tersebut sudah disampaikan DPD KSPSI DIY ke Komisi D DPRD dan Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Menurutnya, berdasarkan survei KHL yang dilakukan di Kota Jogja, upah yang diterima seharusnya Rp2,7 juta. Faktanya, upah yang diterima buruh tahun ini hanya Rp1,8 juta per bulan. "Kondisi yang sama juga terjadi di empat kabupaten lainnya di DIY," kata Irsyad.

Akibat tingginya selisih KHL dengan UMP yang diterima oleh buruh, katanya, kehidupan buruh di Kota Jogja sangat mungkin mengalami defisit (kekurangan). Kondisi itu dinilai wajar jika angka kemiskinan di DIY sangat tinggi. "Oleh karenanya, kami mendesak agar Pemda menetapkan UMP 2020 sesuai dengan KHL," katanya.

Ketua Komisi D DPRD DIY Kuswanto menyarankan agar KSPSI mengirim surat resmi kepada Pemda agar penetapan UMP tidak berdasarkan PP 78. Menurutnya, PP 78 adalah acuan resmi dari Pemda untuk menetapkan UMP tahunan. "Jika UMP 2020 masih menjadi yang terkecil secara nasional, tidak ada perubahan, monggo bareng menggugat secara akademik, sesuai SOP, dan obyektif ke dewan pengupahan pusat," katanya.

Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santoso menegaskan, untuk penetapan kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 Pemda tetap menggunakan formula/rumus PP 78 tahun 2015. Formula PP 78/2015 masa berlakunya 5 tahun yaitu tahun 2016 - 2020. Artinya, prosentase kenaikan UMP dan UMK besarannya seragam untuk seluruh 34 Propinsi di Indonesia dalam lima tahun terakhir.

"Proses saat ini menunggu Surat Edaran Menteri untuk angka-angka dari BPS RI yang akan digunakan untuk perhitungan formula/rumus," katanya.

Jika SE sudah turun, pihaknya akan membahas dengan Dewan Pengupahan Propinsi dan Kabupaten Kota di mana hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur. "Sesuai pasal 43 PP 78/2015 maka penetapan UMP UMK 2020 adalah tahun terakhir menggunakan formula/rumus PP 78 th 2015. Untuk penetapan UMP UMK thn 2021 akan ada nilai baru yang besarannya mengacu kepada jenis dan komponen baru dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan," kata Andung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement