TBM Sleman Didorong Jadi Pusat Informasi dan Jurnalistik Warga
Pegiat TBM Sleman didorong memperkuat kemampuan jurnalistik agar mampu mengangkat potensi, kegiatan, dan gagasan masyarakat melalui narasi yang menarik.
Ilustrasi. /Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JOGJA- Penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun depan masih mengacu pada aturan lama. Kondisi ini memicu penolakan dari serikat buruh.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Irawan mengatakan KSPSI menolak penetapan UMP 2020 berdasar Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang Pengupahan. Alasannya, jika aturan tersebut yang menjadi acuan Pemda DIY maka dipastikan UMP DIY tahun depan tidak mengalami kenaikan signifikan.
"UMP DIY tetap akan menjadi yang terendah se-Indonesia. Aturan dalam PP 78 kenaikan upah hanya 8%. Itu masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). Makanya kami menolak PP 78 dijadikan dasar penetapan upah tahun depan," katanya, Sabtu (20/10/2019).
Menurutnya, penolakan tersebut sudah disampaikan DPD KSPSI DIY ke Komisi D DPRD dan Dinas Tenaga dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Menurutnya, berdasarkan survei KHL yang dilakukan di Kota Jogja, upah yang diterima seharusnya Rp2,7 juta. Faktanya, upah yang diterima buruh tahun ini hanya Rp1,8 juta per bulan. "Kondisi yang sama juga terjadi di empat kabupaten lainnya di DIY," kata Irsyad.
Akibat tingginya selisih KHL dengan UMP yang diterima oleh buruh, katanya, kehidupan buruh di Kota Jogja sangat mungkin mengalami defisit (kekurangan). Kondisi itu dinilai wajar jika angka kemiskinan di DIY sangat tinggi. "Oleh karenanya, kami mendesak agar Pemda menetapkan UMP 2020 sesuai dengan KHL," katanya.
Ketua Komisi D DPRD DIY Kuswanto menyarankan agar KSPSI mengirim surat resmi kepada Pemda agar penetapan UMP tidak berdasarkan PP 78. Menurutnya, PP 78 adalah acuan resmi dari Pemda untuk menetapkan UMP tahunan. "Jika UMP 2020 masih menjadi yang terkecil secara nasional, tidak ada perubahan, monggo bareng menggugat secara akademik, sesuai SOP, dan obyektif ke dewan pengupahan pusat," katanya.
Kepala Disnakertrans DIY Andung Prihadi Santoso menegaskan, untuk penetapan kenaikan UMP dan UMK tahun 2020 Pemda tetap menggunakan formula/rumus PP 78 tahun 2015. Formula PP 78/2015 masa berlakunya 5 tahun yaitu tahun 2016 - 2020. Artinya, prosentase kenaikan UMP dan UMK besarannya seragam untuk seluruh 34 Propinsi di Indonesia dalam lima tahun terakhir.
"Proses saat ini menunggu Surat Edaran Menteri untuk angka-angka dari BPS RI yang akan digunakan untuk perhitungan formula/rumus," katanya.
Jika SE sudah turun, pihaknya akan membahas dengan Dewan Pengupahan Propinsi dan Kabupaten Kota di mana hasilnya akan disampaikan kepada Gubernur. "Sesuai pasal 43 PP 78/2015 maka penetapan UMP UMK 2020 adalah tahun terakhir menggunakan formula/rumus PP 78 th 2015. Untuk penetapan UMP UMK thn 2021 akan ada nilai baru yang besarannya mengacu kepada jenis dan komponen baru dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan," kata Andung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pegiat TBM Sleman didorong memperkuat kemampuan jurnalistik agar mampu mengangkat potensi, kegiatan, dan gagasan masyarakat melalui narasi yang menarik.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 24 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 24 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.