Advertisement

Pemkab Paksa Pakai PP No.78, Upah Buruh Sleman Minus Rp700.000

Fahmi Ahmad Burhan
Senin, 21 Oktober 2019 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Pemkab Paksa Pakai PP No.78, Upah Buruh Sleman Minus Rp700.000 Ilustrasi. - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman sudah mendapatkan surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait dengan rencana penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sleman. Kenaikan UMK Sleman tahun depan diperkirakan sampai 8,51% atau menjadi Rp1,8 juta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan apabila dalam menentukan UMK masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, maka untuk Sleman, upah minimum yang diperoleh buruh akan defisit Rp700.000.

Advertisement

"Kami sudah menyurvei lewat standar Kebutuhan Hidup Layak [KHL], tahun depan kenaikan itu bisa sampai Rp2,6 juta. Tapi ini kenaikannya hanya jadi Rp1,8 juta. Maka di Sleman, bisa defisit sampai Rp700.000," kata Irsyad, Senin (21/10/2019).

Angka upah minimal Rp2,6 juta untuk Sleman didapat dari survei terhadap 60 komponen KHL. "Kami survei mulai dari konsumsi, perumahan, pendidikan, juga kesehatan. Contoh, harga konsumsi ke pasar diambil rata-rata antara harga eceran tertinggi dan terendah. Juga dari perumahan, diambil harga sewa rumah sederhana," ujar Irsyad.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman, Sutiasih mengaku berdasarkan koordinasinya dengan Pemprov DIY dan Pemerintah Pusat, pihaknya akan menetapkan UMK mengacu pada PP No.78.

"Kami sepakat harus taat aturan, karena kami juga berkaca, pernah dilakukan pelanggaran oleh Jawa timur, dan ada teguran dari Menteri Dalam Negeri [Mendagri]. Makanya kami sepakat pada aturan yang berlaku," ungkapnya pada Senin (21/10).

Dia mengaku sudah konsultasi ke Pusat, menanyakan perihal penerapan PP No.78. “Kami minta kejelasan, apakah masih berlaku atau tidak. Hasilnya tahun ini dalam menghitung UMK tetap gunakan PP No.78. Itu instruksi dari Pusat," kata Sutiasih.

Pemkab pun diakui dia sudah menerima surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait dengan instruksi penerapan PP No.78 beserta besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai penentu kenaikan UMK. Artinya, UMK Sleman di 2020 memang tidak akan mempertimbangkan variabel Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Apabila mengacu pada PP No.78 dengan penentunya inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka menurut Sutiasih, kenaikan UMK Sleman di 2020 bisa mencapai 8,51% atau menjadi Rp1,8 juta, dari UMK 2019 yang mencapai Rp1,7 juta.

Meski saat ini tidak mempertimbangkan KHL, namun menurut Sutiasih, Pusat akan menggodok revisi PP No.78. Salah satu isinya, penentuan UMK untuk 2021 bisa menggunakan lagi survei KHL, dan yang akan melakukan survei yaitu Badan Pusat Statistik (BPS).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement