Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi. /JIBI-Solopos
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Tawuran suporter biasanya identik dengan pertandingan sepak bola. Namun, lain halnya yang terjadi di Kulonprogo.
Muhammad Rochman, 18, terpaksa mendekam di jeruji besi lantaran memiliki dan mengedarkan pil koplo. Rochman yang kini berstatus sebagai tersangka diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo saat hendak tawuran pada Rabu (9/10/2019) lalu.
Kepala Satresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso dalam rilis kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di halaman Mapolres Kulonprogo, Kecamatan Pengasih, Selasa (22/10/2019) menerangkan penangkapan Rochman bermula dari kesaksian T, warga Kecamatan Temon. T memiliki 10 butir pil Hexymer yang diperoleh dari tersangka. Dari pemeriksaan itu diketahui tersangka tinggal di Dusun Nglinggo, Desa Banyuroto, Kecamatan Nanggulan.
Setelah mengantongi identitas dan alamat tersangka, Satresnarkoba menerjunkan anggotanya untuk melakukan penangkapan pada Rabu (9/10/2019). Dalam perjalanan menuju lokasi, petugas berpapasan dengan rombongan pemuda di sekitar area persawahan Desa Banyuroto. Karena mencurigakan rombongan itu kemudian disetop.
"Salah satu dari gerombolan ternyata terdapat tersangka," kata Munarso.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati satu buah pedang sepanjang 50 cm yang dibawa tersangka dan tongkat besi milik salah satu rekannya. Kedua senjata itu diketahui hendak digunakan untuk tawuran antar suporter voli di Pasar Mudal, Kecamatan Nanggulan. Selain senjata petugas juga menemukan sejumlah Pil Hexymer dan berbagai botol minuman keras.
"Ibarat satu kali dayung beberapa pulau terlampaui. Alhamdulillah kami bisa gagalkan tawuran sekaligus mencegah peredaran obat farmasi yang harus pake resep dokter itu," ujar Munarso.
Tersangka, yang dihadirkan dalam rilis kasus tersebut mengaku telah mengkonsumsi pil Hexymer sejak tiga minggu belakangan. Tujuannya untuk mendapat ketenangan.
Obat itu ia beli dari toko online yang berdomisili di Bekasi, Jawa Barat. Selain dikonsumsi pribadi, ia juga menjual obat tersebut kepada orang lain. "Dulu beli 90 butir. Harganya satu plastik isi enam Rp10.000. kalau ada yang mau beli saya jual per 10 butir," ucapnya.
Mengenai barang bukti pedang, tersangka mengaku senjata tersebut adalah miliknya. Pedang itu rencananya akan digunakan untuk membantu rekan-rekannya tawuran. Diketahui tawuran yang berhasil digagalkan kepolisian itu melibatkan kawanan pemuda yang merupakan suporter tim bola voli. "Saya cuma diminta bawa pedang buat tawuran di Pasar Mudal," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dua perkara yaitu terkait pengendaran obat-obatan tanpa resep dokter, Pasal 196 Junto 198 ayat 2 UU no 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan perkara kepemilikan senjata tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Satgas TNI terlibat kontak senjata dengan TPNPB-OPM Kodap III Ndugama Derakma saat operasi pencarian di hutan Nduga, Papua.
Pemkab Kulonprogo melakukan monev terhadap 10 SPPG dan membekukan empat unit untuk mencegah kejadian fatal MBG kembali terulang.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo meminta warga melaporkan dugaan pungli dan premanisme melalui JSS maupun kanal pengaduan lainnya.
DPRD Kulonprogo mendesak Pemkab membenahi akses jalan wisata dan memperkuat promosi luar daerah untuk meningkatkan kunjungan.
Banjir bandang menerjang Solok Senin malam. Jalan Solok-Padang tak bisa dilewati dan warga diminta menjauh dari lokasi bencana.