Advertisement
DIY Bangun Sistem Pengelolaan Limbah Medis

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemda DIY bakal membangun sistem pengelolaan limbah medis mandiri. Saat ini limbah medis di DIY mencapai empat ton per hari.
Ketua tim pembangunan, Mubasyir Hasan Basir, menjelaskan kondisi pengelolaan limbah medis di DIY sangat memprihatinkan, bahkan puskemas dan klinik kecil tidak memiliki tempat penyimpanan sementara, sedangkan tiga rumah sakit mengajukan izin insenerator atau membakar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun tidak mendapat izin operasional.
Advertisement
Menurutnya, transportasi limbah B3 ke tempat pembuangan akhir (TPA) juga cukup jauh yakni lebih dari 75 kilometer. Bahkan beberapa waktu lalu pernah terjadi krisis penumpukan limbah medis karena tidak ada pengambilan limbah menyusul adanya pencabutan izin operasional tempat pengelolaan akhir dari pihak yang bekerjasama dengan rumah sakit di DIY. "Keputusannya saat itu pengelolaan limbah medis digabung dengan sistem pengelolaan limbah domestik di Piyungan," kata dia di sela-sela Pembentukan Komunitas Peduli Limbah Medis dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan di DIY bersama FKKMK UGM di University Club Hotel UGM, Jumat (25/10).
Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM, Profesor Ova Emilia, menyatakan inisiasi pembangunan sistem pengelolaan limbah medis mandiri merupakan salah satu keistimewaan DIY, karena di daerah lain belum ada. "Ini adalah sebuah terobosan untuk memecahkan masalah limbah medis," ujarnya.
Menurutnya, hingga kini upaya pembangunan sistem limbah medis masuk tahap persiapan. TPA limbah medis nantinya berada di Kecamatan Piyungan, Bantul. Limbah medis dari 78 rumah sakit, 121 puskesmas, dan 324 klinik di DIY bakal diolah secara mandiri.
Sistem yang dikembangkan memastikan bahwa penyimpanan dan transportasi limbah medis dari masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh DIY dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi penumpukan limbah medis yang bertentangan dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Fasilitas pelayanan kesehatan dapat memonitor TPA serta mempunyai kemudahan dalam manajemen pencatatan dan pelaporan," kata Ova.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
Advertisement
Advertisement