Advertisement
DIY Bangun Sistem Pengelolaan Limbah Medis
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemda DIY bakal membangun sistem pengelolaan limbah medis mandiri. Saat ini limbah medis di DIY mencapai empat ton per hari.
Ketua tim pembangunan, Mubasyir Hasan Basir, menjelaskan kondisi pengelolaan limbah medis di DIY sangat memprihatinkan, bahkan puskemas dan klinik kecil tidak memiliki tempat penyimpanan sementara, sedangkan tiga rumah sakit mengajukan izin insenerator atau membakar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), namun tidak mendapat izin operasional.
Advertisement
Menurutnya, transportasi limbah B3 ke tempat pembuangan akhir (TPA) juga cukup jauh yakni lebih dari 75 kilometer. Bahkan beberapa waktu lalu pernah terjadi krisis penumpukan limbah medis karena tidak ada pengambilan limbah menyusul adanya pencabutan izin operasional tempat pengelolaan akhir dari pihak yang bekerjasama dengan rumah sakit di DIY. "Keputusannya saat itu pengelolaan limbah medis digabung dengan sistem pengelolaan limbah domestik di Piyungan," kata dia di sela-sela Pembentukan Komunitas Peduli Limbah Medis dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan di DIY bersama FKKMK UGM di University Club Hotel UGM, Jumat (25/10).
Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM, Profesor Ova Emilia, menyatakan inisiasi pembangunan sistem pengelolaan limbah medis mandiri merupakan salah satu keistimewaan DIY, karena di daerah lain belum ada. "Ini adalah sebuah terobosan untuk memecahkan masalah limbah medis," ujarnya.
Menurutnya, hingga kini upaya pembangunan sistem limbah medis masuk tahap persiapan. TPA limbah medis nantinya berada di Kecamatan Piyungan, Bantul. Limbah medis dari 78 rumah sakit, 121 puskesmas, dan 324 klinik di DIY bakal diolah secara mandiri.
Sistem yang dikembangkan memastikan bahwa penyimpanan dan transportasi limbah medis dari masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh DIY dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi penumpukan limbah medis yang bertentangan dengan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Fasilitas pelayanan kesehatan dapat memonitor TPA serta mempunyai kemudahan dalam manajemen pencatatan dan pelaporan," kata Ova.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- Terbaru! Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement