Advertisement
Napi yang Kabur dari Rutan Wates Ditangkap Saat Nongkrong di Alun-Alun Kebumen

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Satu dari dua narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Wates, Kulonprogo yang kabur pada Minggu (26/10/2019), berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo di wilayah Kebumen, Jawa Tengah, Senin (28/10/2019) petang.
Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, AKP Ngadi menerangkan napi yang ditangkap itu adalah Pinasthi Bayu Setya Aji, 21. Terpidana kasus penggelapan sepeda motor ini ditangkap saat sedang nongkrong di kawasan Alun-alun Kebumen, sekitar pukul 17.00 WIB.
Advertisement
"Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 14.00 WIB kami dapat informasi jika yang bersangkutan ada di Kebumen. Kami langsung meluncur ke lokasi, sekitar pukul 17.00 WIB, kami sampai sana dan benar memang ada," kata Ngadi kepada awak media, Senin malam. Setelah ditangkap, Pinasthi langsung dibawa ke Rutan Kelas II B Wates.
Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deny Fajariyanto, menyatakan bersyukur dengan penangkapan ini. Diharapkan satu napi yang masih buron yakni Sutristiyanto alias Trisno, 41, dapat segera diringkus aparat.
BACA JUGA
"Berkat kerjasama dengan kepolisian [Polres Kulonprogo] dan anggota kami yang meluncur di lapangan, tepatnya di Alun-alun Kebumen, Alhamdulillah [Pinasthi] dalam keadaan sehat dan sudah dibawa ke Rutan Kelas II B Wates, semoga yang satu atas nama Sutristiyanto bisa segera tertangkap," kata Deny.
Diberitakan sebelumnya, lima napi melarikan diri dari Rutan Kelas II B Wates, Minggu (27/10/2019). Mereka yaitu Taufikurohman, 32 dan Abdul Aziz, 29. Keduanya beralamat di Desa Wonoroto, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Mereka merupakan narapidana kasus pencurian pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP, dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan. Seharusnya kedua pria ini baru keluar dari hotel prodeo pada 29 Maret 2021 mendatang.
Kemudian ada Dany Syaiful Arifin, 36, warga Tangerang, Banten, yang terjerat kasus penipuan Pasal 372 KUHP. Dany menjalankan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhitung sejak awal 2019. Dua napi lain yakni Pinasthi Bayu Setya Aji merupakan napi kasus penggelapan. Warga beralamatkan Dusun Kalikepek, Desa Giripeni, Kecamatan Wates itu dijerat pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara 10 bulan. Jika dihitung tanpa remisi, dia baru bebas pada 15 Februari 2020 mendatang.
Adapun, Sutristiyanto alias Trisno, warga Pekalongan, Jawa Tengah, harus mendekam di penjara karena kasus pencurian. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana 2 tahun enam bulan dan baru boleh keluar pada 24 November 2021. Untuk Sutristiyanto, sekarang masih buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BGN Blak-blakan Anggaran MBG Melonjak di 2026, Ini Rinciannya
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes DIY Perkuat Pengawasan Higiene SPPG Pasca Kasus Keracunan
- Festival Lampion Terbang Jogja Siap Terangi Langit Goa Cemara
- Gelapkan Gaji 20 Karyawan, Staf HRD Ditangkap Polsek Pundong Bantul
- Pemkab Gunungkidul Luncurkan 10 Inovasi Layanan Sosial
- DPRD DIY Janji Teruskan Aspirasi Pengemudi Ojek Online ke Pusat
Advertisement
Advertisement