Advertisement
Respons Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Sleman Usulkan Rp69 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Dalam rangka menindaklanjuti kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemkab Sleman bakal mengusulkan anggaran sekitar Rp69 miliar. Anggaran yang diusulkan pada APBD Sleman 2020 tersebut digunakan untuk pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang ada di Sleman.
Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Aturan ini juga berlaku bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD dan APBN.
Advertisement
Kepala Seksi (Kasi) Kesehatan Khusus dan Penjaminan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Agus Triono mengatakan pengusulan penganggaran baru bisa dilakukan pada anggaran belanja tambahan (ABT). Pasalnya hingga masa pembahasan APBD Murni 2020, peraturan presiden (perpres) terkait dengan kenaikan iuran BPJS memang belum ada. "Maka, di pos anggaran [APBD] Murni hanya tertuang Rp37,9 miliar sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp31,3 miliar," ucap dia.
Berdasarkan data dari Dinkes Sleman, jumlah kepesertaan BPJS fluktuatif. Data terakhir per Oktober diakui dia mencapai 100.925 peserta. "Kalau target kepesertaan kami maksimal 137.318 jiwa," kata dia.
Agus menjelaskan dari jumlah kepesertaan yang ada saat ini, alokasi anggaran yang diusulkan di APBD Murni 2020, diperkirakan bisa menutupi pembiayaan iuran hingga September. "Selisih jumlah sasaran itu muncul imbas dari penonaktifan peserta PBI APBN. Pada Agustus lalu sekitar 32.000 jiwa dinonaktifkan dari kepesertaan," kata dia.
Untuk bulan ini, imbuh Agus, diperkirakan ada 62.000 peserta kembali dicoret dari daftar PBI. "Kami memperikirakan, tidak semua peserta yang dicoret itu akan dialihkan pembiayaannya melalui APBD [Sleman]. Mungkin sekitar 8.000 yang masih bisa dikover [APBD Sleman]," ucap Agus.
Kepala Bidang Pelayanan Medis Dinkes Sleman Bambang Suharjana menambahkan sejauh ini dinasnya belum berkoordinasi dengan BPJS karena baru mendapat salinan perpres pada akhir Oktober lalu.
Berdasar aturan yang baru diketok palu itu, kenaikan iuran PBI APBD berlaku per 1 Agustus 2019. “Menurut saya itu tak jadi soal karena total selisih pembiayaan BPJS untuk PBI hingga akhir tahun ini masih akan ditutup menggunakan dana APBN," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement