Advertisement

Eksekusi Lahan PKL di Gondomanan Ricuh, Polisi dan Warga Saling Dorong

Newswire
Selasa, 12 November 2019 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Eksekusi Lahan PKL di Gondomanan Ricuh, Polisi dan Warga Saling Dorong Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Kota Jogja menggelar aksi tapa pepe atau berjemur di Alun-Alun Utara Jogja, tepatnya di depan Pagelaran Kraton, Senin (11/11/2019) siang. - Harian Jogja - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-– Aparat penegak hukum mengeksekusi lahan di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Kota Jogja yang ditempati lima pedagang kaki lima (PKL).

Eksekusi lahan milik Kraton Jogja yang ditempati lima pedagang kaki lima (PKL), Selasa (12/11/2019) siang, diwarnai kericuhan. Aksi saling dorong antara polisi yang mengawal petugas Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan sejumlah aktivis dan pedagang tidak terhindarkan.

Advertisement

Aksi saling dorong terjadi ketika juru sita dari PN selesai membacakan berita acara eksekusi. Pedagang didukung aktivis dan mahasiswa menghadang petugas yang akan melakukan eksekusi lahan yang ada di Jalan Brigjen Katamso.

Pelaksaan eksekusi tetap berjalan meski ada tentangan. Hal ini lantaran sudah ada keputusan hukum tetap yang dimenangkan Eka Aryawan, pemegang surat kekancingan atas lahan.

Salah seorang PKL, Budiono (62) menyayangkan adanya eksekusi ini. Menurutnya, lahan tersebut sudah mereka pakai secara turun temurun untuk berdagang.

“Kita tidak ada tempat lain untuk usaha,” katanya.

PKL lain, Suwarni (53) mengaku pasrah dengan eksekusi ini. Dia yang sudah 30 tahun menempati lahan ini kini mengaku tak punya lokasi usaha.

“Nanti malam saya libur, tidak tahu mau jualan dimana,” katanya.

Usai eksekusi, petugas menutup lokasi dengan menggunakan seng sebagai tanda.

Sebelumnya, lima pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di Jalan Brigjen Katamso, Jogja melakukan aksi topo pepe di depan pintu gerbang bangsal Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin (11/11/2019). Mereka ingin bertemu Sri Sultan HB X untuk mengadukan nasib lantaran lahan usahanya terancam digusur.

Mereka berharap Sultan dapat membantu mencarikan solusi berjualan di tempat itu. Sayangnya, aksi mereka tidak mendapatkan tanggapan dari pihak kraton.

Pada 2010, sudah ada kesepakatan antara para PKL dengan pemegang surat kekancingan bahwa mereka tetap bisa berjualan. Namun setelah ada bangunan milik Eka Aryawan, kesepakatan ini kabur, bahkan pedagang ini justru digugat oleh pemegang kekancingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Rusun ASN di IKN Capai 40 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement