Advertisement

Penghuni Huntap Nglanggeran Mengaku Diusir Dinsos DIY

Muhammad Nadhir Attamimi
Rabu, 13 November 2019 - 20:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Penghuni Huntap Nglanggeran Mengaku Diusir Dinsos DIY Salah seorang warga binaan sosial penghuni Huntap Nglanggeran, Patuk, Mujina, menunjukkan surat peringatan dari Dinas Sosial DIY, Rabu (13/11/2019). - Harian Jogja/Muhammad Nadhir Attamimi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sejumlah warga binaan sosial (WBS) yang menempati rumah hunian tetap (huntap) di Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk, mengaku diusir oleh petugas dari Dinas Sosial (Dinsos) DIY. Padahal, sejumlah warga miskin, eks gelandangan dan pengemis yang ikut dalam Program Desaku Menanti tersebut telah menghuni huntap sejak 2015.

Salah seorang WBS penerima Program Desaku Menanti, Mujina, mengaku diminta untuk mengosongkan huntap yang diserahkan oleh Menteri Sosial saat itu, Khofifah Indar Parawansa. Oleh petugas, para penghuni huntap diperintahkan untuk pindah ke wilayah Tegalrejo, Kota Jogja. Karena tak ada kejelasan, Mujina mengaku menolak perintah itu.

Advertisement

Ia mengungkapkan warga binaan yang mendapatkan kunci huntap mendapatkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali. SP pertama dilayangkan pada Agustus, disusul SP kedua pada September dan SP ketiga pada Oktober 2019. Mujina mengaku walaupun ada surat peringatan, dirinya tidak akan mengosongkan hunian tersebut.

"Kami tinggal di huntap sesuai Program Desaku Menanti dan keberadaan kami di sini karena ada yang menempatkan. Karena itu, kami tak mau pindah apalagi meninggalkan tempat ini," kata Mujina saat ditemui di huntap Program Desaku Menanti di Dusun Dugo, Desa Nglanggeran, Patuk, Rabu (13/11).

Ia mengungkapkan adanya desakan tersebut membuat sebagian warga binaan terpaksa harus mencari tempat lain untuk tinggal. Huntap yang dulunya dihuni sekitar 40 kepala keluarga (KK), kini hanya tersisa 12 KK.

Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi, saat dikonfirmasi membantah adanya upaya pengusiran terhadap WBS yang menghuni huntap di Desa Nglanggeran, Patuk. Ia mengungkapkan surat peringatan yang dilayangkan kepada WBS penerima Program Desaku Menanti merupakan bentuk penertiban.

Dinsos meneribkan WBS dengan memberikan solusi tempat yang lebih baik, sehingga warga binaan tersebut mendapatkan program-program bantuan dari Pemerintah Pusat yang lebih baik.

"Bukan pengusiran, itu hanya upaya penertiban. Kalau pengusiran kami tak akan memberi solusi. Dalam program ini kami memberikan solusi yang telah disosialisasikan," kata Untung.

Ia mengungkapkan hunian di Nglanggeran hanya digunakan untuk pendidikan dan pelatihan (diklat), sehingga tidak diperbolehkan untuk hunian tetap. Untung pun tak menampik jajarannya melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. "Kami tidak mengusir karena kami memberikan solusi. Pengusiran itu kata-kata mereka," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement