Advertisement
Belum Banyak Penghayat Kepercayaan Mengganti Statusnya di KTP, Ini Dia Penyebabnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kendati telah mendapatkan legalisasi dari pemerintah soal pencantuman status di kartu identitas, namun belum banyak penghayat kepercayaan di Kota Jogja yang memanfaatkannya. Hingga kini tercatat baru ada empat orang sudah mengganti statusnya sebagai penghayat kepercayaan.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.97/PUU-XIV/2016 pada 2017 lalu, penghayat kepercayaan kini bisa mencatatkan identitasnya sesuai kepercayaan masing-masing, baik dalam KTP-el maupun kartu keluarga (KK).
Advertisement
Kepala Disdukcapil Kota Jogja, Sisruwadi, mengatakan saat ini penghayat yang terdaftar sebanyak 32 orang, dengan yang telah mengganti status agama menjadi penghayat kepercayaan baru empat orang. “Setahun terakhir kami buka pemutakhiran data, baru empat orang yang sudah mengganti,” katanya di Hotel Royal Darmo, Jogja, Senin (18/11/2019)
Terkait dengan minimnya jumlah itu, dia mengakui tidak tahu apa yang menjadi kendala. “Kami memang tidak ada jemput bola, pelayanan tetap di Dinas karena harus mengisi surat pernyataan, blangko dan formulir,” kata dia.
Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), David Yama, menjelaskan negara telah mengakomodasi penghayat kepercayaan dalam administrasi kependudukan.
“Ada tiga tipe, yakni KK yang untuk kolom agama saja, kedua, KK untuk kolom kepercayaan saja, dan ketiga, KK yang untuk kolom agama atau kepercayaan. KTP-el juga telah kami akomodasi, ada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Dia mengungkapkan sampai saat ini di Indonesia terdapat 190 organisasi penghayat kepercayaan yang telah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dari jumlah itu, sebanyak 165 organisasi masih aktif, sedangkan sisanya tidak aktif.
Dia menambahkan, blangko KK akan langsung diperoleh para penghayat kepercayaan ketika mendaftar di Dinas Dukcapil setempat. Ada tiga jenis formulir yang akan diberikan, yakni F168 untuk penghayat yang status di Slum Improvement Action Plan (SIAP) Dukcapil sudah tertulis kepercayaan. “Langsung kami keluarkan KK dan KTP-el dengan status Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa,” katanya.
Form kedua yakni F169 untuk penghayat yang tadinya mengisi agama menjadi kepercayaan. Maka formulir ini akan dilengkapi dengan F171, yakni surat pernyataan tanggung jawab kalau yang bersangkutan memang menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement