Advertisement

Antisipasi Spekulan Tanah di Jalur Tol DIY, Pemda Minta Kepala Desa Hati-Hati

Abdul Hamied Razak
Selasa, 19 November 2019 - 20:37 WIB
Budi Cahyana
Antisipasi Spekulan Tanah di Jalur Tol DIY, Pemda Minta Kepala Desa Hati-Hati Ilustrasi jalan tol. - JIBI/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMANPemda DIY mulai mengantisipasi pergerakan spekulan tanah di wilayah terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja-Bawen. Pemda meminta perangkat desa untuk tidak sembarangan mengumbar data wilayah yang dilalui jalur tol.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Prayitno mengatakan tim persiapan pembangunan jalan tol sudah memiliki strategi untuk mengantisipasi spekulan tanah.

Advertisement

“Kami sudah mengantisipasi masalah spekulan tanah. Kami akan memberikan undangan khusus kepada warga terdampak untuk mengikuti sosialisasi,” katanya, Selasa (19/11/2019).

Pemda DIY juga sudah meminta agar seluruh perangkat desa tidak mengumbar data atau menduplikasi data yang ada. Data tersebut diberikan kepada aparat desa agar mereka memiliki informasi akurat untuk disampaikan kepada warga.

“Saya yakin data tersebut tidak akan diduplikasi. Mereka [kepala desa] juga sudah menandatangani perjanjian [untuk tidak menduplikasi data],” kata dia.

Setelah memberikan sosialisasi kepada perangkat desa, kata Krido, Pemda DIY akan mengganti statu tanah dari Letter C menjadi sertifikat atau mengganti sertifikat. “Setelah nanti terbit IPL [izin penetapan lokasi], lokasi terdampak akan diberi patok,” katanya.

Dia mengatakan, tim sudah memiliki tabel dan seluruh data status serta kepemilikan tanah yang masuk dalam proyek tersebut, termasuk data-data izin mendirikan bangunan (IMB). “Itu [IMB] yang menentukan nilai ganti untungnya. Kalau IMB baru diurus, tentu kami punya data tanggal pembuatannya,” kata Krido.

Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Tri Wibisono juga mengingatkan agar kepala desa menjaga data tersebut dan tidak menyalahgunakannya.

“Data awal tersebut diberikan agar kades ikut mengidentifikasi status tanah. Apakah tanah kas desa, tanah wakaf dan lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement