Advertisement
Ganti Rugi Lahan Proyek Rel Kereta Bandara Alot, Masih Ada Warga yang Minta Rp3,5 Juta per Meter

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Musyawarah penetapan ganti rugi lahan terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Yogyakarta International Airport (YIA) di Balai Desa Kaligintung kembali digelar pada Selasa (19/11/2019) setelah mengalami penundaan pada (6/11/2019) lalu.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian tim pengadaan lahan proyek pembangunan jalur kereta YIA telah membagi empat klasifikasi bagi warga Kaligintung dalam musyawarah ini.
Advertisement
"Hari ini merupakan musyawarah yang kedua. Kami berikan kesempatan terhadap masyarakat Kaligintung yang terkena program pengadaan tanah untuk jalur kereta bandara untuk dapat mengerti bahwa kami sudah bagi menjadi empat kelompok," kata Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Tri Wibisono.
Empat kelompok ini yang pertama yaitu masyarakat yang sudah setuju dengan nilai ganti rugi hasil penilaian tim appraisal, bisa langsung menandatangani berita acara kesepakatan. Kelompok kedua, warga yang menerima ganti rugi namun masih ingin melihat rincian hasil yang sudah dilakukan tim appraisal.
Kelompok ketiga yaitu warga yang masih ragu-ragu atau tidak setuju dan masih ingin melihat hasil penilaian. Sementara, kelompok kempat adalah warga yang tidak sepakat terkait hasil appraisal.
Untuk kelompok yang terakhir, tim pengadaan lahan proyek pembangunan jalur kereta YIA bisa melakukan penilaian ulang jika warga menginginkan hal tersebut. Proses peninjauan ulang ini akan dilakukan dengan tenggat waktu selama 14 hari.
"Kebijakan kami memberi kesempatan kedua bagi masyarakat Desa Kaligintung. Yang sepakat supaya bisa menerima secepatnya uang ganti kerugian, yang tidak setuju juga diberi kesempatan kedua kalinya melihat bagaimana cara kami menilai, bagaimana hasilnya dari kami dan tim appraisal," kata Tri.
Salah satu warga terdampak pembangunan jalur kereta api bandara, RR. Kunapti Rahatmi, 57, mengungkapman persetujuannya terhadap nilai appraisal yang dilakukan atas lahannya. "Saya sejak awal menerima hasil penilaian tim appraisal," kata Kunapti di sela-sela proses musyawarah dengan tim pengadaan lahan proyek pembangunan jalur kereta api YIA.
"Saya sudah selesai, tinggal pemberkasan. Saya sudah cocok dengan nilai nominal yang diberikan. Saya punya dua bidang tanah, masing-masing luasnya 177 meter persegi dan 19 meter persegi berupa tanah sawah," kata dia.
Dijelaskannya, sejak awal harga yang ditawarkan tim pengadaan lahan sebesar Rp2.171.000 per meter dan dirinya sudah setuju. "Total saya menerima ganti rugi Rp423 juta," ungkapnya.
Ia tidak mempermasalahkan jika sawahnya digunakan untuk pembangunan rel kereta api YIA sebab dirinya masih memiliki sisa tanah untuk bercocok tanam. "Lagipula sawah itu kita enggak nanam sendiri, tapi ditanami orang," ujarnya.
Sementara itu Pariyani, warga Dusun Girigondo menuturkan ketidaksetujuannya terkait besaran ganti rugi. "Harga ini masih sama dengan kemarin [musyawarah kali pertama]. Ya, minimal Rp3,5 juta. Ini dapat Rp2 juta," kata dia.
Menurutnya, harga tanah pasaran di atas Rp3 juta permeter. Sehingga, pihaknya meminta harga bisa disesuaikan dengan harga pasaran. Walau begitu, saat diwawancara, Pariyani sedang menunggu antrean musyawarah untuk mendapatkan rincian hasil dari tim appraisal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

3 Tewas Akibat Bangunan Runtuh di Malaysia, KJRI Pastikan Tak Ada Korban WNI
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement