Advertisement

Promo November

Mahasiswa UGM Gugat UU Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Konstitusi UUK Sudah Final

Sunartono
Kamis, 21 November 2019 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Mahasiswa UGM Gugat UU Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Konstitusi UUK Sudah Final Keistimewaan DIY

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Aturan pertanahan di DIY dinilai sudah final di konstitusi dan seharusnya tidak perlu dipersoalkan lagi. Hal itu disampaikan saat dimintai tanggapan terkait adanya adanya mahasiswa UGM yang menggugat sejumlah pasal berkaitan dengan pertanahan di UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Anggota DPD RI Perwakilan DIY GKR Hemas tak mempersoalkan adanya mahasiswa UGM yang menggugat UU Keistimewaan DIY. Menurutnya jika mahasiswa tersebut memahami kedudukan UU Keistimewaan, di mana aturan pertanahan di DIY sudah final masuk dalam konstitusi maka hal itu tidak perlu dilakukan.

Advertisement

“Ya enggak apa-apa, biar saja, Itu kan memang selalu dipersoalkan. Kalau mereka paham, bagaimana kedudukan UU Keistimewaan itu sudah final, jadi masalah pertanahan itu sudah masuk di dalam konstitusi yang di dalam UU Keistimewaan, sebetulanya tidak perlu dipersoalkan lagi itu,” katanya di Gedung DPD RI Perwakilan DIY di Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, Kamis (21/11/2019).

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Felix Juanardo Winata, menggugat UU Keistimewaan DIY karena dianggap mendiskriminasikan warga Tionghoa dalam hal kepemilikan tanah di DIY. Adapun pasal yang digugat yakni Pasal 7 ayat (2) huruf d. Pasal tersebut mengatur kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni meliputi tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.

Hemas menilai ada kemungkinan pihak yang sekedar ingin mencoba melakukan gugatan. “Hanya sebetulnya ini mau mencoba aja [saja],” ucapnya.

Menurutnya, DIY tidak tinggal diam jika proses ini terus berjalan. “Kita lihat saja nanti kalau berjalan, ya kita tanggapi, masak kita diam saja,” kata Permaisuri Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwono X ini.

Hemas juga mengingatkan soal peran Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat saat bergabung ke NKRI yang tidak pernah meminta ganti. “Waktu kemerdekaan, apakah Kraton [ketika] ikut dalam NKRI ini, apakah pernah minta ganti? kan tidak pernah minta sesuatu, jadi jangan menuntut, kalau memang dia enggak mau tinggal di Jogja, silakan pergi,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno

News
| Selasa, 26 November 2024, 15:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement