Listrik Padam Mulai Pukul 10.00 WIB: Sleman, Bantul, dan Kota Jogja
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Keistimewaan DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Aturan pertanahan di DIY dinilai sudah final di konstitusi dan seharusnya tidak perlu dipersoalkan lagi. Hal itu disampaikan saat dimintai tanggapan terkait adanya adanya mahasiswa UGM yang menggugat sejumlah pasal berkaitan dengan pertanahan di UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Anggota DPD RI Perwakilan DIY GKR Hemas tak mempersoalkan adanya mahasiswa UGM yang menggugat UU Keistimewaan DIY. Menurutnya jika mahasiswa tersebut memahami kedudukan UU Keistimewaan, di mana aturan pertanahan di DIY sudah final masuk dalam konstitusi maka hal itu tidak perlu dilakukan.
“Ya enggak apa-apa, biar saja, Itu kan memang selalu dipersoalkan. Kalau mereka paham, bagaimana kedudukan UU Keistimewaan itu sudah final, jadi masalah pertanahan itu sudah masuk di dalam konstitusi yang di dalam UU Keistimewaan, sebetulanya tidak perlu dipersoalkan lagi itu,” katanya di Gedung DPD RI Perwakilan DIY di Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum UGM bernama Felix Juanardo Winata, menggugat UU Keistimewaan DIY karena dianggap mendiskriminasikan warga Tionghoa dalam hal kepemilikan tanah di DIY. Adapun pasal yang digugat yakni Pasal 7 ayat (2) huruf d. Pasal tersebut mengatur kewenangan dalam urusan keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni meliputi tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan Pemda DIY, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang.
Hemas menilai ada kemungkinan pihak yang sekedar ingin mencoba melakukan gugatan. “Hanya sebetulnya ini mau mencoba aja [saja],” ucapnya.
Menurutnya, DIY tidak tinggal diam jika proses ini terus berjalan. “Kita lihat saja nanti kalau berjalan, ya kita tanggapi, masak kita diam saja,” kata Permaisuri Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwono X ini.
Hemas juga mengingatkan soal peran Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat saat bergabung ke NKRI yang tidak pernah meminta ganti. “Waktu kemerdekaan, apakah Kraton [ketika] ikut dalam NKRI ini, apakah pernah minta ganti? kan tidak pernah minta sesuatu, jadi jangan menuntut, kalau memang dia enggak mau tinggal di Jogja, silakan pergi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.