GKR Hemas: Daycare Wajib Berizin, Orang Tua Diminta Aktif Awasi
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Ilustrasi tenaga medis/Reuters
Harianjogja.com, JOGJA—Guna mempermudah pemberian izin praktek tenaga kesehatan dan tenaga medis, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja bersama Rumah Sakit Pratama Jogja meluncurkan aplikasi E-Regulasi di Kompleks Balai Kota Jogja, Selasa (26/11/2019).
Kabid Regulasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Jogja, Arrosianti Zahrul Falasifah, menjelaskan E-Regulasi mempermudah pemberian izin praktik tenaga kesehatan dan tenaga medis secara daring yang sudah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS).
E-Regulasi bisa diakses di JSS khusus untuk tenaga kesehatan. Ini jauh lebih mudah sebab sebelumnya pengurusan izin praktek harus manual di Dinkes Jogja.
Pembaruan izin dilakukan normalnya lima tahun sekali. "Tetapi menyesuaikan Surat Tanda Registrasi [STR] yang dimiliki tenaga kesehatan," kata dia.
Dengan adanya E-Regulasi, tenaga kesehatan dapat memantau proses permohonan izin sudah sampai dimana. Proses ini dapat dilihat di JSS dalam menu Tenaga Kesehatan. "Ada petunjuk langkah-langkah yang harus dilakukan. Jadi semisal saya dokter, saya harus mengunggah dokumen apa saja, bisa terlihat di situ," ujarnya.
Dalam E-Regulasi ada empat tingkat verifikasi, yakni cek dokumen dan otorisasi tingkat satu yang di-acc oleh kepala seksi; otorisasi tingkat dua yang di-acc oleh kepala bidang; dan verifikasi terakhir oleh kepala dinas melalui pemberian tanda tangan digital.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi, mengatakan E-Regulasi merupakan wujud komitmen Pemkot yang sejalan dengan Jogja Smart City untuk terus berinovasi, khususnya dalam bidang teknologi, sehigga memudahkan akses layanan oleh masyarakat. "Manfaat digitalisasi layanan kesehatan untuk meningkatkan akses pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efektifitas SDM dan mengurangi biaya pelayanan. Pelayanan klinik dan dokter praktek mandiri merupkan tnggung jawab bersama semua pelaku kesehatan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
GKR Hemas dsoroti daycare ilegal di Jogja, tekankan izin dan pengawasan usai kasus kekerasan anak.
Nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup perkasa ke Rp17.897 per dolar AS pada Jumat (7/8/2026), menguat 26 poin meski sempat tertekan di awal perdagangan.
DKPP Bantul menyebut jumlah warung tongseng daging anjing atau tongseng jamu diduga terus menurun. Namun, data terbaru masih menunggu pendataan ulang di lapanga
Jadwal bola malam ini: Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 pukul 20.00 WIB dan Bayern Munich vs Aston Villa pukul 19.00 WIB. Indonesia wajib menang
Kemenkes mengungkap alasan pasien BPJS Yurizal harus menunggu delapan jam di RSCM. KKI juga menginvestigasi 10 tenaga kesehatan yang diduga berkomentar nirempat
Veda Ega Pratama target podium Moto3 Inggris 2026 di Silverstone. Pembalap Indonesia ini optimistis setelah finis kedelapan di Jerman dan sudah dua kali podium