Advertisement
Dengan Video Porno, 2 Pria Ini Memeras dan Mengancam Pacar Sendiri
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Polda DIY meringkus dua pria sekaligus terkait dugaan kasus penyebaran video porno. Kedua pria itu masing-masing adalah KKP, 28, seorang penjaga toko swalayan asal Kalasan, Sleman, dan MJ, 26, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Y Tony Surya Saputra mengatakan KKP ditangkap lantaran diduga memeras YP, 24, kekasihnya sendiri. KKP, kata Tony, mengancam YP akan menyebar video adegan hubungan intim mereka jika YP tak memberi KKP sejumlah uang. “Oleh KKP, YP memang sering dimintai uang. Kadang-kadang Rp1 juta, kadang Rp500.000, dan seterusnya. Sedangkan profesi korban juga karyawan di toko swalayan yang sama, dari segi gaji tidak terlalu besar,” ucap Toni, Kamis (28/11/2019).
Advertisement
Toni menjelaskan suatu kali ketika keduanya tengah berhubungan intim, KKP sengaja merekamnya. Rupanya KKP memiliki niat jahat. Dia mengabadikan video mesumnya itu untuk memeras korban. “Jadi sejak awal punya niat mengabadikan saat dia melakukan hubungan dengan korban. Ternyata KKP sering meminta uang kepada korban dan modus yang dilakukan kalau tidak memberi [uang] yang disebarkan foto dan videonya,” kata dia.
Kendati belum sempat menyebarkan foto dan video itu ke media sosial, pelaku sudah menunjukkan rekaman videonya ke korban sebagai bentuk ancaman. Korban yang tak tahan kemudian melapor ke Polda DIY pada 7 November lalu.
Adapun barang bukti yang disita dari korban adalah berupa dua lembar tangkapan layar foto payudara korban; satu file story WhatsApp; 18 tangkapan layar percakapan keduanya; empat lembar tangkapan layar foto bugil korban; sebuah flashdisk berisi video story WhatsApp; serta tangkapan layar resi anjungan tunai mandiri (ATM).
Atas perbuatannya, KKP dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) UU No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana enam tahun dengan denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu dijerat pula dengan Pasal 29 UU No.44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Tak Mau Diputus
Adapun pelaku lainnya, MJ, ditangkap berdasarkan laporan yang diterima polisi pada 15 November 2019. Nyaris sama dengan KKP, MJ pun ditangkap lantaran menyebarkan foto dan video mesum milik pacarnya yang berinisial DD, warga Tegalrejo, Kota Jogja. “Keduanya pacaran sejak Januari 2019, lalu pada Oktober, hubungan mereka renggang. Mereka pun akhirnya lost contact,” ujar dia.
Lalu pada 31 Oktober lalu, korban mendapatkan kiriman video dirinya saat tanpa berbusana dari tersangka. Video diunggah oleh tersangka menggunakan akun Facebook dan Instagram sehingga dapat dilihat oleh orang lain. “Jadi MJ marah karena korban menolak untuk meneruskan hubungan. Akhirnya MJ pun menyebarkan video itu," tutupnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengimbau kepada masyarakat tidak sembarangan mengunggah merekam adegan, khususnya yang berbau pornografi. “Itulah, tagar #jangantelanjangdidepankamera yang jadi trending topic di Twitter harusnya tetap digaungkan,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement