Advertisement
Waktu Tinggal Sebulan, DPRD Sleman Optimistis Pembahasan Empat Raperda Selesai Tahun Ini

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman terus membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) hingga Desember mendatang. Empat Panitia Khusus (Pansus) sudah dibentuk untuk membahas keempat Raperda.
Keempat Raperda tersebut meliputi, Raperda Perubahan atas Perda No.11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, Raperda Penetapan Kelurahan. Selain itu, Raperda Perubahan atas Perda No.3/2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Advertisement
Ketua DPRD Haris Sugiharta mengatakan, berdasarkan program pembahasan Perda (Propemperda) 2019 sejatinya anggota Dewan periode sebelumnya hanya membahas 15 Raperda. Dari jumlah tersebut hanya tersisa pembahasan dua Raperda. Meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Sleman dan juga Penetapan Kelurahan.
Hanya saja, pada akhir Oktober lalu Pemkab mengirimkan dua pembahasan Raperda lagi. Meliputi, Raperda Perubahan atas Perda No.3/2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Raperda terkait LP2B. "Artinya ada penambahan program legislasi daerah dari sebelumnya 15 Raperda menjadi 17 Raperda," katanya, Kamis (28/11/2019).
Berdasarkan hasil rekomendasi Badan Musyawarah (Bamus) yang membentuk empat Panitia Khusus untuk membahas keempat Raperda tersebut, Haris optimistis keempat Raperda tersebut bisa disahkan tahun ini. "Bapemperda telah mengkaji keempat Raperda tersebut dan hasilnya diharapkan keempat Raperda itu bisa diselesaikan di akhir tahun ini," katanya.
Sementara empat Pansus yang dibentuk berasal dari semua fraksi yang ada di Dewan. Pansus I membahas perubahan Perda No.11/ 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah yang diketuai Bambang Sigit Sulaksono dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pansus II yang diketuai Susilo Nugroho (PDIP) membahas Raperda tentang Penetapan Kelurahan, Pansus III membahas Perubahan Perda No.3/2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diketuai oleh Fika Chusnul Chotimah (Golkar) dan Pansus IV membahas Raperda Perlindungan LP2B diketuai oleh Budi Sanyata (PDIP).
Sekretaris Fraksi PKS Yani Fathurrahman mengatakan perubahan Raperda No.3/2012 sangat penting karena aturannya dinilai sudah out of date. "Sudah berlalu tujuh tahun jadi layak untuk direvisi. Tidak hanya masalah besaran retribusi, tetapi juga mekanismenya," katanya.
Menurut Yani, nantinya untuk ini KIR akan dilakukan secara online untuk pendaftaran. Selain itu, para pemilik mobil yang akan melakukan ini KIR nanti akan menggunakan kartu pintar yang berisi data-data terkait data kendaraan. "Kalau sebelumnya pakai buku KIR, maka kedepan akan menggunakan kartu pintar. Data cukup discan barcode nya. Kami dukung kebijakan ini karena memang zamannya seperti itu," kata Yani. (Abdul Hamid Razak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca di Jogja Hari Ini Minggu 11 Mei Diprediksi Cerah, Saatnya Jalan-jalan
- Jangan Sampai Kelewatan, Cek Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Selama Mei 2025
- Siap-siap, Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman, Minggu 11 Mei 2025, Mulai Pukul 10.00 WIB
- Tarif dan Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja dan Sekitarnya, Cek di Sini
- Pasar Terban Jogja Disulap Jadi Rumah Pemotongan Hewan yang Modern dan Higienis
Advertisement